BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara Republik
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai bahasa, suku, ras, agama
dan budaya . Di dalam unsur negara di sebutkan bahwa negara besifat
konsultatif, ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang
meliputi udara, darat, perairan, rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yang
berdaulat. Berdasarkan Pasal 26 tentang warga negara dan penduduk berisi :
(1) Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk adalah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
(3) Hal-hal mengenai
warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Namun dalam
kenyataannya kita sering mendengar istilah “Pribumi dan Non Pribumi” yang
terkadang ini menjadi masalah dan menjadi perdebatan. Biasanya orang yang
merasa dirinya pribumi akan bertindak diskriminatif terhadap orang lain yang
dianggapnya sebagai non pribumi, sehingga tidak terciptanya nilai-nilai bhineka
tunggal ika yang menyatukan seluruh warga negara Indonesia. Maka dari itu kita
akan membahas dari mana asal istilah tersebut sehingga bisa membuat perbedaan.
1.2 Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah, dapat
diidentifikasikan berbagai masalah yaitu :
1.2.1 Mengapa muncul istilah
penduduk pribumi dan non pribumi?
1.2.2 Pengertian
Pribumi?
1.2.3 Pengertian Non
Pribumi?
1.2.4 Pengertian Warga
negara?
1.2.5 Pengertian
Penduduk?
1.2.6 Sikap Mahasiswa
mengenai isu pribumi dan non pribumi?
1.3 Pembatasan Penulisan
Dalam makalah ini, hanya membatasi siapa saja yang
menjadi warga negara yang tertuang dalam Pasal 26 UUD 1945 dan asal mula
istilah penduduk “Pribumi dan Non Pribumi”.
1.4 Manfaat Penulisan
Dapat bermanfaat dan menambah ilmu
pengetahuan mengenai warga negara yang dijelaskan dalam Pasal 26 UUD 1945 serta
mengetahui istilah penduduk “Pribumi dan Non Pribumi” sehingga dapat diharapkan
semakin menumbuhkan rasa cinta kita kepada tanah air.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Mengapa Muncul Istilah Penduduk
Pribumi dan Non Pribumi
Golongan
pribumi dan non-pribumi muncul sebagai akibat adanya perbedaan mendasar
(diskriminasi) terutama dalam perlakuan yang berbeda oleh rezim yang sedang
berkuasa. Contoh, di zaman penjajahan Belanda, Belanda memperlakukan orang di
Indonesia secara berbeda didasari oleh etnik/keturunan. Mereka yang
berketurunan Belanda akan mendapat pelayanan kelas wahid, sedangkan golongan
pengusaha/pedagang mendapat kelas kedua, sedangkan masyarakat umum (penduduk
asli) diperlakukan sebagai kelas rendah (“kasta sudra”).
Setelah
merdeka, para pejuang kemerdekaan kita (Bung Karno, Hatta, Syahrir, dll)
berusaha menghapuskan diskriminasi tersebut. Para founding father Bangsa
Indonesia menyadari bahwa selama adanya diskriminasi antar golongan rakyat,
maka persatuan negara ini menjadi rentan, mudah diobok-obok oleh kepentingan
neo-imperialisme.
Selanjutnya
pada pemerintahan Pak Harto, konotasi pribumi dan non-pribumi kembali namun dalam masa ini penduduk miskin disebut
sebagai pribumi dan si kaya sebagai non pribumi.
2.2 Pengertian Pribumi
Berdasarkan KBBI, pribumi adalah
penghuni asli, orang yang berasal dari tempat yang bersangkutan.
Sedangkan menurut pendapat lain pribumi
adalah setiap orang yang lahir di suatu tempat, wilayah atau negara,
dan menetap di sana dengan status orisinal atau asli atau tulen (indigenious)
sebagai kelompok etnis yang diakui sebagai
suku bangsa bukan pendatang dari negeri lainnya.
Secara lebih khusus, istilah pribumi
ditujukan kepada setiap orang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir
di suatu tempat tersebut.
2.3 Pengertian Non Pribumi
Menurut
KKBI, non pribumi adalah yg bukan orang (penduduk) asli suatu negara.
Sedangkan
menurut pendapat lain non pribumi biasanya di tunjukan pada orang asing
sehubungan dengan orang cina.
2.4 Pengertian Warga Negara
Berdasarkan Pasal 26 ayat (1), yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.5 Pengertian penduduk
Berdasarkan
Pasal 26 ayat (2), Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia. Penduduk Indonesia
dibedakan
menjadi 2 golongan :
a. GolonganWNI
b. Golongan WNA
a. GolonganWNI
b. Golongan WNA
2.5.1 WNI menurut UU
No.3 Tahun 1946 diantaranya :
·
Penduduk asli dalam wilayah RI termasuk
anak-anak dari penduduk asli.
·
Istri dari orang warga negara Indonesia.
·
Keturunan dari seorang WNI yang kawin
dengan WNA.
·
Anak-anak yang dilahirkan di wilayah RI
dan tidak diketahui siapa orang tuanya.
·
Anak-anak yang lahir di wilayah RI yang
oleh ornag tuanya tak diakui secara sah.
·
Anak-anak yang lahir dalam waktu 300
hari setelah ayahnya yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia meninggal dunia.
·
Orang yang bukan penduduk asli Indonesia
terakhir telah berdomisili di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut dan telah
berusia 21 tahun atau telah kawin. Jika keberatan menjadi WNI, ia boleh menolak
dengan keterangan, bahwa ia adalah warga negara orang lain.
·
Masih menjadi warga negara Indonesia
dengan jalan pewarganegaraan / naturalisasi.
2.5.2
Syarat untuk menjadi WNI menurut UU No. 62 Tahun 1958 antara lain :
·
Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan
kekeluargaan dengan seseorang WNI (misalnya ayahnya WNI).
·
Lahir dalam waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia adalah WNI.
·
Lahir di wilayah RI selama orang tuanya
tidak diketahui.
·
Memperoleh kewarganegaraan Indonesia menurut
UU No.62 Tahun 1958, diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Anak orang asing yang berumur 5 tahun yang diambil oleh seorang WNI, jika pengangkatan tersebut disahkan oleh Pengadilan Negeri
b. Anak di luar perkawinan dengan seorang ibu WNI
c. Menjadi warga negara karena naturalisasi dan sebagainya
a. Anak orang asing yang berumur 5 tahun yang diambil oleh seorang WNI, jika pengangkatan tersebut disahkan oleh Pengadilan Negeri
b. Anak di luar perkawinan dengan seorang ibu WNI
c. Menjadi warga negara karena naturalisasi dan sebagainya
2.6 Sikap Mahasiswa mengenai isu
pribumi dan non pribumi
Isu
pribumi dan non pribumi memang sudah berkembang sejak masa penjajahan belanda,
namun setiap generasinya isu ini tetep saja ada di lingkungan masyarakat.
Padahal isu pribumi dan non pribumi merupakan hasil perlakuan diskriminatif
antar golongan atau etnis, yang kadang kala hal ini menjadi perdebatan dan
perpecahan. Negara Indonesia sendiri merupakan bangsa yang kaya akan
keragamannya. Sebagai warga negara Indonesia dan mahasiswa kita harusnya
berpedoman pada pasal 26 UUD 1945 mengenai warga negara. Oleh sebab itu kita sudah tidak
boleh memandang perbedaan suku, ras, budaya, dan agama sebagai permasalahan,
dan saling merendahkan status antara satu dengan lainnya. Kita wajib
menyadarkan sesama kita bahwa tantangan terbesar yang sedang kita hadapi
bukanlah etnis, suku,warna kulit ataupun agama. Bukan juga perbedaan pribumi
dan non-pribumi. Tapi hal yang terbesar adalah ketidakadilan, kemiskinan,
lunturnya nasionalisme membangun bangsa, dan ancaman pihak asing dalam bentuk
ekonomi, politik, pertahanan dan multi nasional. Perjuangan kita adalah untuk
mewujudkan sistem pemerintah yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Isu pribumi dan non pribumi timbul
di karenakan pendidikan dan wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara
belum masuk dan di hayati penuh sepenuhnya oleh masyarakat kita, sehingga
timbul kekuatan kelompok, kelompok sparatis masyarakat dengan orientasi
mementingkan kelompoknya dengan mengatas namakan penduduk pribumi Indonesia.
Padahal di dalam Pasal 26 UUD 1945 telah menjelaskan bahwa Istilah Pribumi dan
Non Pribumi itu tidak ada, karena yang ada hanyalah Warga Negara
Indonesia/Penduduk Indonesia.
LAMPIRAN
1.
Apakah
ada di Indonesia penduduk asli? Kalau ada dimana domisilinya?
Jawab
:
Menurut
pendapat saya jika kita berpedoman pada pasal 26 UUD 1945 sudah tertera dengan
jelas siapa saja yang menjadi penduduk. Tidak ada penduduk asli indonesia semua
sama mengikat dan merangkul menjadi sebuah masyarakat yang di namakan warga negara indonesia, dari perbedaan suku, ras,
dan agama, mereka mengikat menjadi satu penduduk berintelektual tinggi dan
saling menghargai sesama manusia. Sehingga tidak ada perbedaan dan diskriminasi
yang menjadi perdebatan. Tapi secara umum penduduk asli ialah penduduk yang
turun-temurun lahir dan tinggal di suatu tempat di wilayah Indonesia.
2.
Kenapa
timbul isu istilah Pribumi dan Non Pribumi?
Jawab
:
Golongan
pribumi dan non-pribumi muncul sebagai akibat adanya perbedaan mendasar
(diskriminasi) terutama dalam perlakuan yang berbeda oleh rezim yang sedang
berkuasa. Contoh, di zaman penjajahan Belanda, Belanda memperlakukan orang di
Indonesia secara berbeda didasari oleh etnik/keturunan. Mereka yang
berketurunan Belanda akan mendapat pelayanan kelas wahid, sedangkan golongan
pengusaha/pedagang mendapat kelas kedua, selanjutnya masyarakat umum (penduduk
asli) diperlakukan sebagai kelas rendah (“kasta sudra”).
Setelah
Kemerdekaan Indonesia, para pejuang kemerdekaan kita (Bung Karno, Hatta,
Syahrir, dll) berusaha menghapuskan diskriminasi tersebut. Para Founding Father
Bangsa Indonesia menyadari bahwa selama adanya diskriminasi antar golongan
rakyat, maka persatuan negara ini menjadi rentan, mudah diobok-obok oleh
kepentingan neo-imperialisme.
Selanjutnya
pada pemerintahan Presiden Soeharto,
konotasi pribumi dan non-pribumi kembali muncul, namun dalam masa ini yang
disebut sebagai pribumi adalah “mereka yang secara garis keturunan merupakan
anak cucu dari penduduk Indonesia” , sedangkan yang disebut sebagai non pribumi
adalah “mereka yang secara turun-menurun dari etnis Tionghoa”.
3.
Siapa
saja yang dimaksud Non Pribumi?
Menurut
saya secara dasar hukum tidak ada istilah orang non pribumi , namun dampat dari
perkembangan politik dan perekonomian di Indonesia pada masa pemerintahan
Presiden Soeharto timbul istilah non pribumi yang di tunjukan pada etnis
Tionghoa.
4.
Kenapa
istilah Non Pribumi yang menonjol hanya pada etnis Tionghoa?
Secara historis leluhur orang
Tionghoa berimigrasi secara bergelombang sejak ribuan tahun yang lalu melalui
kegiatan perniagaan. Peran mereka beberapa kali muncul dalam sejarah Indonesia,
bahkan sebelum Republik Indonesia dideklarasikan dan terbentuk. Catatan-catatan
dari Cina menyatakan bahwa kerajaan-kerajaan kuno di Nusantara
telah berhubungan erat dengan dinasti-dinasti yang berkuasa di Cina. Faktor inilah yang
kemudian menyuburkan perdagangan dan lalu lintas barang maupun manusia dari
Cina ke Nusantara dan sebaliknya.
Selanjutnya pada masa kolonial
belanda istilah tersebut diperkuat dengan adanya target pemerintah kolonial
untuk mencegah interaksi pribumi dengan etnis Tionghoa melalui aturan
passenstelsel dan Wijkenstelsel itu ternyata menciptakan konsentrasi kegiatan
ekonomi orang Tionghoa di perkotaan.
Setelah negara Indonesia
merdeka, orang Tionghoa yang berkewarganegaraan Indonesia digolongkan sebagai
salah satu suku dalam lingkup nasional Indonesia, sesuai Pasal 2 UU Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
5.
Langkah
apa yang dapat anda sarankan untuk menghilangkan isu Pribumi dan Non Pribumi di
Indonesia?
·
Menghilangkan paradigma masyarakat bahwa
kita adalah satu bangsa Indonesia tidak ada istilah pribumi dan non pribumi.
·
Dari segi Perekonomian penduduk “pribumi”
harus bekerja lebih keras dalam membangun perekonomian yang lebih maju, yang
berdampak tidak ketergantungan pada penduduk “non pribumi”. Dimana selama ini secara
psikologi masyarakat “pribumi” lebih mempercayai sistem perekonomian yang di
bangun oleh penduduk “non pribumi”.
DAFTAR
PUSTAKA
Moesadin
Malik Ir., M.Si. Pokok-Pokok Materi Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta, Maret
2013
Pendidikan
Kewarganegaraan. Pustaka Perbukuan Departemen Pendidkan Nasional Tahun 2008