Kamis, 02 Mei 2013

Pribumi dan Non Pribumi


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar  Belakang
Negara Republik Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai bahasa, suku, ras, agama dan budaya . Di dalam unsur negara di sebutkan bahwa negara besifat konsultatif, ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, perairan, rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yang berdaulat. Berdasarkan Pasal 26 tentang warga negara dan penduduk berisi :
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Namun dalam kenyataannya kita sering mendengar istilah “Pribumi dan Non Pribumi” yang terkadang ini menjadi masalah dan menjadi perdebatan. Biasanya orang yang merasa dirinya pribumi akan bertindak diskriminatif terhadap orang lain yang dianggapnya sebagai non pribumi, sehingga tidak terciptanya nilai-nilai bhineka tunggal ika yang menyatukan seluruh warga negara Indonesia. Maka dari itu kita akan membahas dari mana asal istilah tersebut sehingga bisa membuat perbedaan.

1.2  Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah, dapat diidentifikasikan berbagai masalah yaitu :
1.2.1 Mengapa muncul istilah penduduk pribumi dan non pribumi?
1.2.2 Pengertian Pribumi?
1.2.3 Pengertian Non Pribumi?
1.2.4 Pengertian Warga negara?
1.2.5 Pengertian Penduduk?
1.2.6 Sikap Mahasiswa mengenai isu pribumi dan non pribumi?
1.3  Pembatasan Penulisan
Dalam makalah ini, hanya membatasi siapa saja yang menjadi warga negara yang tertuang dalam Pasal 26 UUD 1945 dan asal mula istilah penduduk “Pribumi dan Non Pribumi”.
1.4  Manfaat Penulisan
Dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan mengenai warga negara yang dijelaskan dalam Pasal 26 UUD 1945 serta mengetahui istilah penduduk “Pribumi dan Non Pribumi” sehingga dapat diharapkan semakin menumbuhkan rasa cinta kita kepada tanah air.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Mengapa Muncul Istilah Penduduk Pribumi dan Non Pribumi
Golongan pribumi dan non-pribumi muncul sebagai akibat adanya perbedaan mendasar (diskriminasi) terutama dalam perlakuan yang berbeda oleh rezim yang sedang berkuasa. Contoh, di zaman penjajahan Belanda, Belanda memperlakukan orang di Indonesia secara berbeda didasari oleh etnik/keturunan. Mereka yang berketurunan Belanda akan mendapat pelayanan kelas wahid, sedangkan golongan pengusaha/pedagang mendapat kelas kedua, sedangkan masyarakat umum (penduduk asli) diperlakukan sebagai kelas rendah (“kasta sudra”).
Setelah merdeka, para pejuang kemerdekaan kita (Bung Karno, Hatta, Syahrir, dll) berusaha menghapuskan diskriminasi tersebut. Para founding father Bangsa Indonesia menyadari bahwa selama adanya diskriminasi antar golongan rakyat, maka persatuan negara ini menjadi rentan, mudah diobok-obok oleh kepentingan neo-imperialisme.
Selanjutnya pada pemerintahan Pak Harto, konotasi pribumi dan non-pribumi kembali  namun dalam masa ini penduduk miskin disebut sebagai pribumi dan si kaya sebagai non pribumi.

2.2 Pengertian Pribumi
Berdasarkan KBBI, pribumi adalah penghuni asli, orang yang berasal dari tempat yang bersangkutan.
Sedangkan menurut pendapat lain pribumi adalah setiap orang yang lahir di suatu tempat, wilayah atau negara, dan menetap di sana dengan status orisinal atau asli atau tulen (indigenious) sebagai kelompok etnis yang diakui sebagai suku bangsa bukan pendatang dari negeri lainnya.
Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut.

2.3 Pengertian Non Pribumi
Menurut KKBI, non pribumi adalah yg bukan orang (penduduk) asli suatu negara.
Sedangkan menurut pendapat lain non pribumi biasanya di tunjukan pada orang asing sehubungan dengan orang cina.

2.4 Pengertian Warga Negara
Berdasarkan Pasal 26 ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

2.5 Pengertian penduduk
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2), Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Penduduk Indonesia
dibedakan menjadi 2 golongan :
a. GolonganWNI
b. Golongan WNA
2.5.1 WNI menurut UU No.3 Tahun 1946 diantaranya :
·         Penduduk asli dalam wilayah RI termasuk anak-anak dari penduduk asli.
·         Istri dari orang warga negara Indonesia.
·         Keturunan dari seorang WNI yang kawin dengan WNA.
·         Anak-anak yang dilahirkan di wilayah RI dan tidak diketahui siapa orang tuanya.
·         Anak-anak yang lahir di wilayah RI yang oleh ornag tuanya tak diakui secara sah.
·         Anak-anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia meninggal dunia.
·         Orang yang bukan penduduk asli Indonesia terakhir telah berdomisili di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut dan telah berusia 21 tahun atau telah kawin. Jika keberatan menjadi WNI, ia boleh menolak dengan keterangan, bahwa ia adalah warga negara orang lain.
·         Masih menjadi warga negara Indonesia dengan jalan pewarganegaraan / naturalisasi.
2.5.2 Syarat untuk menjadi WNI menurut UU No. 62 Tahun 1958 antara lain :
·         Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seseorang WNI (misalnya ayahnya WNI).
·         Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia adalah WNI.
·         Lahir di wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui.
·          Memperoleh kewarganegaraan Indonesia menurut UU No.62 Tahun 1958, diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Anak orang asing yang berumur 5 tahun yang diambil oleh seorang WNI, jika pengangkatan tersebut disahkan oleh Pengadilan Negeri
b. Anak di luar perkawinan dengan seorang ibu WNI
c. Menjadi warga negara karena naturalisasi dan sebagainya

2.6 Sikap Mahasiswa mengenai isu pribumi dan non pribumi
Isu pribumi dan non pribumi memang sudah berkembang sejak masa penjajahan belanda, namun setiap generasinya isu ini tetep saja ada di lingkungan masyarakat. Padahal isu pribumi dan non pribumi merupakan hasil perlakuan diskriminatif antar golongan atau etnis, yang kadang kala hal ini menjadi perdebatan dan perpecahan. Negara Indonesia sendiri merupakan bangsa yang kaya akan keragamannya. Sebagai warga negara Indonesia dan mahasiswa kita harusnya berpedoman pada pasal 26 UUD 1945 mengenai warga negara. Oleh sebab itu kita sudah tidak boleh memandang perbedaan suku, ras, budaya, dan agama sebagai permasalahan, dan saling merendahkan status antara satu dengan lainnya. Kita wajib menyadarkan sesama kita bahwa tantangan terbesar yang sedang kita hadapi bukanlah etnis, suku,warna kulit ataupun agama. Bukan juga perbedaan pribumi dan non-pribumi. Tapi hal yang terbesar adalah ketidakadilan, kemiskinan, lunturnya nasionalisme membangun bangsa, dan ancaman pihak asing dalam bentuk ekonomi, politik, pertahanan dan multi nasional. Perjuangan kita adalah untuk mewujudkan sistem pemerintah yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Isu pribumi dan non pribumi timbul di karenakan pendidikan dan wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara belum masuk dan di hayati penuh sepenuhnya oleh masyarakat kita, sehingga timbul kekuatan kelompok, kelompok sparatis masyarakat dengan orientasi mementingkan kelompoknya dengan mengatas namakan penduduk pribumi Indonesia. Padahal di dalam Pasal 26 UUD 1945 telah menjelaskan bahwa Istilah Pribumi dan Non Pribumi itu tidak ada, karena yang ada hanyalah Warga Negara Indonesia/Penduduk Indonesia.

LAMPIRAN

1.      Apakah ada di Indonesia penduduk asli? Kalau ada dimana domisilinya?
Jawab :
Menurut pendapat saya jika kita berpedoman pada pasal 26 UUD 1945 sudah tertera dengan jelas siapa saja yang menjadi penduduk. Tidak ada penduduk asli indonesia semua sama mengikat dan merangkul menjadi sebuah masyarakat yang di namakan warga  negara indonesia, dari perbedaan suku, ras, dan agama, mereka mengikat menjadi satu penduduk berintelektual tinggi dan saling menghargai sesama manusia. Sehingga tidak ada perbedaan dan diskriminasi yang menjadi perdebatan. Tapi secara umum penduduk asli ialah penduduk yang turun-temurun lahir dan tinggal di suatu tempat di wilayah Indonesia.

2.      Kenapa timbul isu istilah Pribumi dan Non Pribumi?
Jawab :
Golongan pribumi dan non-pribumi muncul sebagai akibat adanya perbedaan mendasar (diskriminasi) terutama dalam perlakuan yang berbeda oleh rezim yang sedang berkuasa. Contoh, di zaman penjajahan Belanda, Belanda memperlakukan orang di Indonesia secara berbeda didasari oleh etnik/keturunan. Mereka yang berketurunan Belanda akan mendapat pelayanan kelas wahid, sedangkan golongan pengusaha/pedagang mendapat kelas kedua, selanjutnya masyarakat umum (penduduk asli) diperlakukan sebagai kelas rendah (“kasta sudra”).
Setelah Kemerdekaan Indonesia, para pejuang kemerdekaan kita (Bung Karno, Hatta, Syahrir, dll) berusaha menghapuskan diskriminasi tersebut. Para Founding Father Bangsa Indonesia menyadari bahwa selama adanya diskriminasi antar golongan rakyat, maka persatuan negara ini menjadi rentan, mudah diobok-obok oleh kepentingan neo-imperialisme.
Selanjutnya pada pemerintahan Presiden Soeharto, konotasi pribumi dan non-pribumi kembali muncul, namun dalam masa ini yang disebut sebagai pribumi adalah “mereka yang secara garis keturunan merupakan anak cucu dari penduduk Indonesia” , sedangkan yang disebut sebagai non pribumi adalah “mereka yang secara turun-menurun dari etnis Tionghoa”.
3.      Siapa saja yang dimaksud Non Pribumi?
Menurut saya secara dasar hukum tidak ada istilah orang non pribumi , namun dampat dari perkembangan politik dan perekonomian di Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Soeharto timbul istilah non pribumi yang di tunjukan pada etnis Tionghoa.

4.      Kenapa istilah Non Pribumi yang menonjol hanya pada etnis Tionghoa?
Secara historis leluhur orang Tionghoa berimigrasi secara bergelombang sejak ribuan tahun yang lalu melalui kegiatan perniagaan. Peran mereka beberapa kali muncul dalam sejarah Indonesia, bahkan sebelum Republik Indonesia dideklarasikan dan terbentuk. Catatan-catatan dari Cina menyatakan bahwa kerajaan-kerajaan kuno di Nusantara telah berhubungan erat dengan dinasti-dinasti yang berkuasa di Cina. Faktor inilah yang kemudian menyuburkan perdagangan dan lalu lintas barang maupun manusia dari Cina ke Nusantara dan sebaliknya.
Selanjutnya pada masa kolonial belanda istilah tersebut diperkuat dengan adanya target pemerintah kolonial untuk mencegah interaksi pribumi dengan etnis Tionghoa melalui aturan passenstelsel dan Wijkenstelsel itu ternyata menciptakan konsentrasi kegiatan ekonomi orang Tionghoa di perkotaan.
Setelah negara Indonesia merdeka, orang Tionghoa yang berkewarganegaraan Indonesia digolongkan sebagai salah satu suku dalam lingkup nasional Indonesia, sesuai Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

5.      Langkah apa yang dapat anda sarankan untuk menghilangkan isu Pribumi dan Non Pribumi di Indonesia?
·         Menghilangkan paradigma masyarakat bahwa kita adalah satu bangsa Indonesia tidak ada istilah pribumi dan non pribumi.
·         Dari segi Perekonomian penduduk “pribumi” harus bekerja lebih keras dalam membangun perekonomian yang lebih maju, yang berdampak tidak ketergantungan pada penduduk “non pribumi”. Dimana selama ini secara psikologi masyarakat “pribumi” lebih mempercayai sistem perekonomian yang di bangun oleh penduduk “non pribumi”.
DAFTAR PUSTAKA

Moesadin Malik Ir., M.Si. Pokok-Pokok Materi Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta, Maret 2013
Pendidikan Kewarganegaraan. Pustaka Perbukuan Departemen Pendidkan Nasional Tahun 2008