Rabu, 17 Oktober 2012

Sumedang part I


Liburan itu pengennya emang jalan-jalan ,, but yg ini liburan murah di kampung halaman tepat nya di Dusun Cibareubeu Kab. Sumedang. Sayangnya lagi musim kemarau jadi sawah-sawahnya pada kering dan tak terlalu nampak hijaunya padi. namun aku dapet nih beberapa view yang lumayan lah buat iseng-iseng foto.


ini bapa siapa yahhh ???


Saung jarami


TMII Part 1


Sudah hampir 1tahun nih di bangku kuliah, dari new friend jadi bestfriend. Mumpung liburan habis UTS bikin dah acara foto-foto bareng with mereka-mereka.(niat banget ini)

Nci, Rini, Kaka Mega, Dwi, Uki, dan Kaka Lina

fosenya asal-asalan :D


pengen gaya2an fose loncat, alhasil gini jadinya .hhe

@anjungan Kalimatan Barat

fotografer : Qahar Jayantara

Minggu, 14 Oktober 2012

my little cousin

Dede kiki nya cengo ^_^



senyum nya mulai aneh :D but tetep unyu ko de !!!

chisss


ini adalah hasil foto-foto iseng with dd kiki (anak nya teteh ) ,, bikin gemes.
yg tadinya sempet ga mau difoto gitu ^____^
Finally mau juga ,, oia dd kiki py kebiasaan gemol lohh ,,ahahaha

Sabtu, 06 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi

Dalam perekonomian di Indonesia, koperasi menjadi salah satu pelaku utama. Koperasi dinilai sebagai badan usaha yang sesuai dengan watak dan kepribadian bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan dan gotong royong. Peran koperasi dalam tata perekonomian Indonesia dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 33. Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk mencapai kemakmuran masyarakat, bentuk perusahaan yang sesuai adalah koperasi. Menurut wikidepia di Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Dalam UU No. 12 Tahun 1967 berisi tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Sedangkan UU No. 12 Tahun 1992 berisi tentang Perkoperasi.
UU No. 12 Tahun 1967 ini terdiri dari 15 Bab menggantikan UU No. 14 tahun 1965. Dalam UU No 12 Tahun 1992 di kupas secara rinci dari mulai landasan, pengertian dan fungsi koperasi, azas dan sendi dasar koperasi,peranan dan tugas koperasi, keanggotaan kewajiban dan hak anggota, organisasi dan jenis koperasi,alat kelengkapan organisasi koperasi, lapangan usaha, permodalan dan hasil sisa usaha, tanggungan anggota, peran pemerintah, kedudukan hukum koperasi, pembubaran koperasi, ketentuan pidana, ketentuan-ketentuan peralihan, serta ketentuan-ketentuan penutup.( Untuk lebih jelas silahkan buka disini )
UU No. 25 Tahun 1992 ini merupakan penimbangan dari UU sebelumnya yaitu  UU No. 12 Tahun 1967. Dalam UU ini juga dipaparkan dengan jelas dan rinci mengenai perkoperasian.( read more here )

Adapun skema mengenai koperasi bisa kita lihat sebagai berikut :
 
Secara nyata koperasi di Indonesia memang belum mencapi masa kejayaannya terutama pada masa sekarang. Masyarakat belum sadar betul pentingnya koperasi. Oleh sebab itu pemerintah perlu mengadakan sosialisasi dengan baik kepada warga negaranya, karena dengan adanya koperasi ini akan membantu kehidupan rakyat-rakyat kecil. Lalu pembenahan kepengurusan koperasi pun perlu ditingkatkan, agar masyarakat percaya dengan kinerja koperasi tersebut. Serta manfaat koperasi dapat kita tinjau juga dari bidang ekonomi dan sosial. Dalam bidang ekonomi sebagai berikut :
1. Meningkatkan penghasilan anggotanya. Keuntungan yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggota sesuai dengan jasa dan partisipasinya.
2. Menawrkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah daripada yang ditawarkan di toko-toko dengan tujuan agar anggota yang kurang mampu dapat membeli barang dan jasa tersebut.
3. Menumbuhkan motif berusaha yang berkeprimanusiaan. Dalam melakukan usahanya koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi melayani keperluan anggotanya.
4. Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengolahan koperasi. Setiap anggota berhak untuk menjadi pengurus koperasi dan berhak untuk mengetahui laporan keuangan koperasi.
5. Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatan secara efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat koperasi di bidang sosial, antara lain sebagai berikut :
1.    Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang damai dan tentram.
2. Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang tidak dibangun di atas hubungan-hubungan,tetapi atas rasa kekeluargaan.
3. Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat bekerja sama dan semangat kekeluargaan.

 terkait : klik here
ref : suroso,dkk. pengetahuan sosial ekonomi.hal 132-133

Rabu, 03 Oktober 2012

Resensi novel

Judul Buku : DUA SUARGA DALAM CINTAKU
Jenis Buku : Novel Remaja
Pengarang : Atho al-Rahman
Penerbit ; DIVA Press
Tahun Terbit : April 2012
Jumlah Halaman : 348 halaman

Novel ini merupakan novel pertama yang dibuat oleh Atho al-Rahman . Atho al-Rahman merupakan pria kelahiran 25 Juni 1975 yang kini menjabat sebagai general manager di Tangsel Pos.
Novel ini berceritakan seorang pemuda yang bernama Arham salah satu mahasiswa semester tujuh. Perguruan Tinggi di Jakarta Arham adalah sosok pemuda yang soleh, patuh kepada orang tua, jujur, pintar, dan rendah hati. Kemudian awal percintaan dimulai ketika Arham bertemu kembali dengan Husna, yang merupakan tetangga di kampungnya dan merupakan teman semasa kanak-kanak, sekolah dasar hingga SMP. Husna merupakan sosok wanita yang cantik, shalihah, ramah tutur kata dan tingkah lakunya. Konflik mulai terjadi ketika Arham dan Husna menikah , Arham ditingga untuk selamanyaa oleh Husna tepat dua minggu dari pernikahannya. Namun Arham kembali bangkit ketika bertemu dengan Zilka seorang gadis yang ia temui tanpa sengaja, pribadinya begitu baik, namun ada sesuatu rahsia dibalik kecantikan dan kehidupan pribadinya di masa lalu.
Dalam novel ini alur maju merupakan poin yang penting, karena cerita menjadi jelas dan mudah di mengerti.
Penokohan antara protagonis dan antagonis pun dipaparkan dengan seksama, sehingga pembaca tidak kebingunan untuk menerka-nerka.
Penggambaran konflik dalan buku ini pun begitu jelas. Memang cerita yang dibawakan sudah biasa namun kemapuan sang penulis dapat memaparkannya dengan penuh makna dan mudah untuk dicerna, sehingga membuat pembaca tersentuh., sehingga pembaca semakin penasaran untuk mengikuti kisahnya.
Novel ini sarat dengan amanat, kelebihan novel ini dapat memberikan contoh berpacarn secara islami dan bahasa yang digunakan penulis pun sungguh simple.