Rabu, 03 Oktober 2012

Koperasi Berkah Sejahtera


EKONOMI KOPERASI
KOPERASI SERBA USAHA
PMDKE BERKAH SEJAHTERA
Kelurahan Jatijajar RT 06 RW 04 Kec. Tapos Kota Depok


Disusun Oleh :
Rini Risnawati
16211237

UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Tata perekonomian di setiap negara bergantung pada paham atau politik yang dianutnya. Di Indonesia sendiri menganut sistem perekonomian dengan asas demokrasi ekonomi, karena negara Indonesia di bangun atas dasar Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, segala macam kegiatan bermasyarakat dan bernegara yang dilakukan oleh rakyat dan pemerintah harus berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Tata perekonomian Indonesia berasas demokrasi ekonomi, lebih ditegaskan dalam UUD 1945 yang telah diamandemen (diubah) dan disahkan oleh MPR pada tanggal 10 Agustus 2002. Pasal 33 UUD 1945 yang telah diubah terdiri atas lima ayat. Emapt di antaranya merupakan landasan perekonomian Indonesia.
1.      Perekonomian disususn sebagai usaha bersama berdasarkan atas asa kekeluargaan.
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakamuran rakyat.
4.      Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsis kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.    
Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33, dikembangkan kegiatan ekonomi melalui koperasi kerena koperasilah yang paling sesuai dengan asas kekeluargaan. Selain itu koperasi juga sesuai untuk golongan ekonomi lemah.
Dalam penulisan ini saya akan mendeskrifsikan “KOPERASI SERBA USAHA PMDKE BERKAH SEJAHTERA” yang terletak di Kelurahan Jatijajar RT 06 RW 04 Kec. Tapos Kota Depok.
1.2  Rumusan Masalah
Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai awal mula pendirian koperasi di Kel. Jatijajar, kepengurusan, keanggotaan, jenis usaha, bidang keuangan, serta penghambat dinamika koperasi di Kel. Jatijajar.

1.3  Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi yaitu mendeskrifsikan koperasi yang terletak di lingkungan terdekat kita.

1.4  Manfaat Penelitian
Adapun manfaat-manfaat yang dapat mahasiswa/i peroleh dari penelitian ini adalah :
1.      Mengetahui bagaimana perkembangan koperasi di lingkungan sekitar.
2.      Mampuh mendeskrifsikan mulai dari struktur organisasi koperasi tersebut hingga problematikanya.
3.      Melatih mahasiswa/i untuk berinteraksi dengan lingkungan sekitar.

BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Awal Mula Pendirian Koperasi
            Awal dirintisnya pendirian koperasi ini di mulai dari tahun 1997/1998, dimana pada saat itu terjadi krisis moneter, pemerintah Kota Depok memberikan dana kurang lebih Rp 42.200.000,- untuk anggaran perekonomian di kelaurahan jatijajar. Kemudian para tokoh-tokoh masyarakat dan perangkat desa pun berinisiatif mendirikan koperasi agar mengurangi dampak dari krisis moneter. Koperasi ini sendiri berjenis koperasi simpan-pinjam. Modal koperasi berasal dari dana yang digalang dari masyarakat dimana masyarakat menabung dengan simpanan pokok sebesar Rp 25.000,- , simpanan wajib per bulan sebesar Rp 5.000,- , dan uang administrasi pendaftaran sebesar Rp 5.000,-.
2.2 Kepengurusan
            Adapun kepengurusan dari koperasi dibagi menajadi pengawasan dan pengurusan, yaitu sebagai berikut :
a.       Susunan Pengawas :
1.      Drs. H. Tutun Sufiyan S
2.      Usup Subekti
3.      H. Bambang Sulistyo
b.      Susunan Pengurus :
1.      Ketua : H.S. Djunaedi
2.      Wakil ketua : Dajat Sudrajat
3.      Sekertaris I : Irat Soeratmin
4.      Sekretaris II : Adjat Sudrajat
5.      Bendahara : H. Indji Maorambi
6.      Pelaksana : M. Amin


2.3 Keanggotaan
            Jumlah anggota Koperasi Berkah Sejahtera yang terdaftar sampai dengan tanggal 29 Februari 2012 sebanyak 742 orang, dan anggota yang berhenti/mengundurkan diri sebanyak 229 orang, dengan ini jumlah anggota terdaftar samapai dengan 29 Februari 2012 sebanyak 513 orang.
2.4 Jenis Usaha
            Kegiatan Koperasi Berkah Sejahtera sampai dengan tanggal 29 Februari 2012 adalah Usaha Simpan Pinjam (USP) sebelum adanya usaha yang lain. Kemudian dana yang telah digulirkan sampai dengan 29 Februari 2012 sebesar Rp 1.596.800.000,-. Dengan perincian sebagai berikut :
No
Tahun
Jumlah Peminjam
Jumlah Rp
1
2000 s/d 2001
153 orang
82.050.000,-
2
2002
53 orang
51.100.000,-
3
2003
61 orang
86.700.000,-
4
2004
77 orang
109.900.000,-
5
2005
72 orang
121.900.000,-
6
2006
76 orang
146.350.000,-
7
2007
90 orang
200.800.000,-
8
2008
73 orang
188.500.000,-
9
2009
67 orang
200.200.000,-
10
2010
66 orang
214.800.000,-
11
2011
62 orang
171.500.000,-
12
01 Jan - 29 Feb 2012
80 orang
23.000.000,-



2.5 Bidang Keuangan
            Untuk bentuk laporan keuangan sebagai berikut :
1.      Laporan Penerimaan tahun 2011
2.      Laporan Pengeluaran tahun 2011
3.      Laporan Laba Rugi tahun 2011
4.      Neraca
5.      Daftar nama piutang
6.      Daftar nama anggota meliputi : Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan Sukarela Terlampir.
2.6 Problematika
            Salah satu penghambat dinamika koperasi adalah :
1.      Kurangnya kesadaran anggota koperasi dalam membayar angsuran pinjaman, mengakibatkan dana yang masuk ke koperasi berkurang, sehingga tidak dapat memenuhi permintaan anggota. (Dana titipan ketua koperasi sampai denagn Februari 2012 Rp. 196.000.000,-)
2.      Kurangnya rasa memiliki terhadap koperasi sehingga lemahnya motivasi untuk menabung Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela.
3.      Kurangnya dana koperasi sehingga peminjam harus menunggu beberapa hari.
4.      Tidak aktifnya pengurusan koperasi.

BAB 3
PENUTUP

3.1   Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari penjabaran diatas adalah dengan adanya Koperasi Berkah Sejahtera di Kel. Jatijajar ini telah ikut serta dalam memajukan kesejahteraan kehidupan masyarakat sekitar. Oleh karena itu alangkah baiknya agar kelangsungan koperasi ini tetap terjaga dengan adanya sosialisai yang lebih efektif dan efisien agar meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menabung.
3.2   Saran
1.      Untuk kedepannya agar koperasi di Kel. Jatijajar tidak hanya kegiatan Usaha Simpan Pinjam (USP) saja, bisa di tambah dengan usaha yang lainnya.
2.      Segera diresmikannya Koperasi Berkah Sejahtera berlandaskan badan hukum.
3.      Ditingkatkanya sosialisasi kepada masyarakat. 

Dokumentasi :







                ( Sumber : Laporan pengurusan pada rapat anggota tahunan)                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           

Tidak ada komentar :

Posting Komentar