EKONOMI KOPERASI
KOPERASI SERBA USAHA
PMDKE BERKAH SEJAHTERA
Kelurahan Jatijajar RT 06 RW 04 Kec. Tapos Kota Depok
Disusun Oleh :
Rini Risnawati
16211237
UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Tata
perekonomian di setiap negara bergantung pada paham atau politik yang
dianutnya. Di Indonesia sendiri menganut sistem perekonomian dengan asas
demokrasi ekonomi, karena negara Indonesia di bangun atas dasar Pancasila dan
UUD 1945. Oleh karena itu, segala macam kegiatan bermasyarakat dan bernegara
yang dilakukan oleh rakyat dan pemerintah harus berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
Tata
perekonomian Indonesia berasas demokrasi ekonomi, lebih ditegaskan dalam UUD
1945 yang telah diamandemen (diubah)
dan disahkan oleh MPR pada tanggal 10 Agustus 2002. Pasal 33 UUD 1945 yang
telah diubah terdiri atas lima ayat. Emapt di antaranya merupakan landasan
perekonomian Indonesia.
1.
Perekonomian
disususn sebagai usaha bersama berdasarkan atas asa kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara
3.
Bumi
dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakamuran rakyat.
4.
Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsis
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Sesuai dengan
UUD 1945
Pasal 33, dikembangkan kegiatan ekonomi melalui koperasi kerena koperasilah
yang paling sesuai dengan
asas kekeluargaan. Selain itu koperasi juga sesuai untuk golongan ekonomi
lemah.
Dalam penulisan ini saya akan mendeskrifsikan
“KOPERASI SERBA USAHA PMDKE BERKAH SEJAHTERA” yang terletak di Kelurahan
Jatijajar RT 06 RW 04 Kec. Tapos Kota Depok.
1.2 Rumusan
Masalah
Dalam tulisan
ini akan dibahas mengenai awal
mula pendirian koperasi di Kel. Jatijajar, kepengurusan, keanggotaan, jenis
usaha, bidang keuangan,
serta penghambat dinamika koperasi di Kel.
Jatijajar.
1.3 Tujuan
Penelitian
Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi yaitu
mendeskrifsikan koperasi yang terletak di lingkungan terdekat kita.
1.4 Manfaat
Penelitian
Adapun
manfaat-manfaat yang dapat mahasiswa/i peroleh dari penelitian ini adalah :
1. Mengetahui
bagaimana perkembangan koperasi
di lingkungan sekitar.
2. Mampuh
mendeskrifsikan mulai dari struktur organisasi koperasi tersebut hingga
problematikanya.
3. Melatih
mahasiswa/i untuk berinteraksi
dengan lingkungan sekitar.
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1
Awal Mula Pendirian Koperasi
Awal dirintisnya
pendirian koperasi ini di mulai dari tahun 1997/1998, dimana pada saat itu terjadi
krisis moneter, pemerintah Kota Depok memberikan dana kurang lebih Rp 42.200.000,-
untuk anggaran perekonomian di kelaurahan jatijajar. Kemudian para tokoh-tokoh
masyarakat dan perangkat desa pun berinisiatif mendirikan koperasi agar
mengurangi dampak dari krisis moneter. Koperasi ini sendiri berjenis koperasi
simpan-pinjam. Modal koperasi berasal dari dana yang digalang dari masyarakat
dimana masyarakat menabung dengan simpanan pokok sebesar Rp 25.000,- , simpanan
wajib per bulan sebesar Rp 5.000,- , dan uang administrasi pendaftaran sebesar
Rp 5.000,-.
2.2 Kepengurusan
Adapun
kepengurusan dari koperasi dibagi menajadi pengawasan dan pengurusan, yaitu
sebagai berikut :
a.
Susunan Pengawas :
1.
Drs. H. Tutun
Sufiyan S
2.
Usup Subekti
3.
H. Bambang Sulistyo
b.
Susunan Pengurus :
1.
Ketua : H.S.
Djunaedi
2.
Wakil ketua : Dajat
Sudrajat
3.
Sekertaris I : Irat
Soeratmin
4.
Sekretaris II :
Adjat Sudrajat
5.
Bendahara : H.
Indji Maorambi
6.
Pelaksana : M. Amin
2.3 Keanggotaan
Jumlah
anggota Koperasi Berkah Sejahtera yang terdaftar sampai dengan tanggal 29
Februari 2012 sebanyak 742 orang, dan anggota yang berhenti/mengundurkan diri
sebanyak 229 orang, dengan ini jumlah anggota terdaftar samapai dengan 29
Februari 2012 sebanyak 513 orang.
2.4 Jenis Usaha
Kegiatan
Koperasi Berkah Sejahtera sampai dengan tanggal 29 Februari 2012 adalah Usaha
Simpan Pinjam (USP) sebelum adanya usaha yang lain. Kemudian dana yang telah
digulirkan sampai dengan 29 Februari 2012 sebesar Rp 1.596.800.000,-. Dengan
perincian sebagai berikut :
No
|
Tahun
|
Jumlah
Peminjam
|
Jumlah Rp
|
1
|
2000 s/d
2001
|
153 orang
|
82.050.000,-
|
2
|
2002
|
53 orang
|
51.100.000,-
|
3
|
2003
|
61 orang
|
86.700.000,-
|
4
|
2004
|
77 orang
|
109.900.000,-
|
5
|
2005
|
72 orang
|
121.900.000,-
|
6
|
2006
|
76 orang
|
146.350.000,-
|
7
|
2007
|
90 orang
|
200.800.000,-
|
8
|
2008
|
73 orang
|
188.500.000,-
|
9
|
2009
|
67 orang
|
200.200.000,-
|
10
|
2010
|
66 orang
|
214.800.000,-
|
11
|
2011
|
62 orang
|
171.500.000,-
|
12
|
01 Jan - 29
Feb 2012
|
80 orang
|
23.000.000,-
|
2.5 Bidang Keuangan
Untuk
bentuk laporan keuangan sebagai berikut :
1. Laporan Penerimaan tahun 2011
2. Laporan Pengeluaran tahun 2011
3. Laporan Laba Rugi tahun 2011
4. Neraca
5. Daftar nama piutang
6. Daftar nama anggota meliputi : Simpanan Pokok, Simpanan
Wajib, dan Simpanan Sukarela Terlampir.
2.6
Problematika
Salah satu penghambat dinamika
koperasi adalah :
1. Kurangnya kesadaran anggota koperasi dalam membayar
angsuran pinjaman, mengakibatkan dana yang masuk ke koperasi berkurang,
sehingga tidak dapat memenuhi permintaan anggota. (Dana titipan ketua koperasi
sampai denagn Februari 2012 Rp. 196.000.000,-)
2. Kurangnya rasa memiliki terhadap koperasi sehingga
lemahnya motivasi untuk menabung Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela.
3. Kurangnya dana koperasi sehingga peminjam harus menunggu
beberapa hari.
4. Tidak aktifnya pengurusan koperasi.
BAB 3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Kesimpulan yang
dapat diambil dari penjabaran diatas adalah dengan adanya Koperasi Berkah
Sejahtera di Kel. Jatijajar ini telah ikut serta dalam memajukan kesejahteraan
kehidupan masyarakat sekitar. Oleh karena itu alangkah baiknya agar kelangsungan
koperasi ini tetap terjaga dengan adanya sosialisai yang lebih efektif dan
efisien agar meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menabung.
3.2
Saran
1.
Untuk kedepannya
agar koperasi di Kel. Jatijajar tidak hanya kegiatan Usaha Simpan Pinjam (USP)
saja, bisa di tambah dengan usaha yang lainnya.
2.
Segera
diresmikannya Koperasi Berkah Sejahtera berlandaskan badan hukum.
( Sumber : Laporan pengurusan pada rapat anggota tahunan)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar