Dalam
perekonomian di Indonesia, koperasi menjadi salah satu pelaku utama. Koperasi
dinilai sebagai badan usaha yang sesuai dengan watak dan kepribadian bangsa Indonesia
yang bersifat kekeluargaan dan gotong royong. Peran koperasi dalam tata
perekonomian Indonesia dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 33. Pasal tersebut
menyatakan bahwa untuk mencapai kemakmuran masyarakat, bentuk perusahaan yang
sesuai adalah koperasi. Menurut wikidepia di Indonesia prinsip koperasi telah
dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Dalam
UU No. 12 Tahun 1967 berisi tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Sedangkan UU No.
12 Tahun 1992 berisi tentang Perkoperasi.
UU
No. 12 Tahun 1967 ini terdiri dari 15 Bab menggantikan UU No.
14 tahun 1965. Dalam UU No 12 Tahun 1992 di kupas secara rinci dari mulai
landasan, pengertian dan fungsi koperasi, azas dan sendi dasar koperasi,peranan dan tugas koperasi, keanggotaan kewajiban dan hak anggota, organisasi dan jenis koperasi,alat kelengkapan organisasi koperasi, lapangan usaha, permodalan dan hasil sisa usaha, tanggungan anggota, peran pemerintah, kedudukan hukum koperasi, pembubaran koperasi, ketentuan pidana, ketentuan-ketentuan peralihan, serta ketentuan-ketentuan penutup.( Untuk lebih jelas silahkan buka disini )
UU
No. 25 Tahun 1992 ini merupakan penimbangan dari UU sebelumnya yaitu UU No. 12 Tahun 1967. Dalam UU ini juga dipaparkan
dengan jelas dan rinci mengenai perkoperasian.( read more here )
Adapun skema mengenai
koperasi bisa kita lihat sebagai berikut :
Secara
nyata koperasi di Indonesia memang belum mencapi masa kejayaannya terutama pada
masa sekarang. Masyarakat belum sadar betul pentingnya koperasi. Oleh sebab
itu pemerintah perlu mengadakan sosialisasi dengan baik kepada warga negaranya,
karena dengan adanya koperasi ini akan membantu kehidupan rakyat-rakyat kecil.
Lalu pembenahan kepengurusan koperasi pun perlu ditingkatkan, agar masyarakat
percaya dengan kinerja koperasi tersebut. Serta manfaat koperasi dapat kita
tinjau juga dari bidang ekonomi dan sosial. Dalam bidang ekonomi sebagai
berikut :
1. Meningkatkan
penghasilan anggotanya. Keuntungan yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggota sesuai dengan jasa dan partisipasinya.
2. Menawrkan
barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan
oleh koperasi lebih murah daripada yang ditawarkan di toko-toko dengan tujuan
agar anggota yang kurang mampu dapat membeli barang dan jasa tersebut.
3. Menumbuhkan
motif berusaha yang berkeprimanusiaan. Dalam melakukan usahanya koperasi tidak
semata-mata mencari keuntungan, tetapi melayani keperluan anggotanya.
4. Menumbuhkan
sikap jujur dan keterbukaan dalam pengolahan koperasi. Setiap anggota berhak
untuk menjadi pengurus koperasi dan berhak untuk mengetahui laporan keuangan
koperasi.
5. Melatih
masyarakat untuk menggunakan pendapatan secara efektif dan membiasakan untuk
hidup hemat.
Manfaat koperasi di
bidang sosial, antara lain sebagai berikut :
1. Mendorong
terwujudnya kehidupan masyarakat yang damai dan tentram.
2. Mendorong
terwujudnya aturan yang manusiawi yang tidak dibangun di atas
hubungan-hubungan,tetapi atas rasa kekeluargaan.
3. Mendidik
anggota-anggotanya untuk memiliki semangat bekerja sama dan semangat
kekeluargaan.
terkait : klik here
ref : suroso,dkk. pengetahuan sosial ekonomi.hal 132-133
Tidak ada komentar :
Posting Komentar