BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Bangsa
Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Segenap
bangsa Indonesia pada masa itu berjuang, bertekad dengan segenap kekuatan dan
seluruh tumpah darah untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sebagai anak bangsa dan warga negara, kita perlu
berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Dengan keikutsertaan kita dalam
usaha pembelaan negara, berarti kita telah melaksanakan hak dan kewajiban
sebagai warga negara yang tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945. Partisipasi kita
dapat menunjang usaha Republik Indonesia dalam mewujudkan tujuan bernegara dan
menjaga kelangsuangan hidupnya.
Dalam
UUD 1945 menyatakan bahwa kita wajib membela negara. Pembelaan negara bertujuan
menjaga keselamatan negara dan bangsa kita. Keselamatan bangsa kita tidak akan
tercapai apabila kita tidak bersatu untuk bersama-sama memperjuangkan bangsa
ini. Kesadara akan kesatuan telah diwujudkan dalam peristiwa Sumpah Pemuda
tanggal 28 Oktober 1928. Namun kesadaran itu selanjutnya menjadi salah satu
modal bagi bangsa Indonesia untuk meraih, mempertahankan, dan mengisi
kemerdekaan.
Maka
dalam hal ini saya akan membahas mengenai makna apa saja yang terkandung
didalam pasal 30 UUD 1945 bagi setiap warga negara.
1.2 Identifikasi Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah, dapat diidentifikasikan berbagai masalah yaitu :
1.2.1 Pengertian Bela Negara
1.2.2 Kewajiban Warga Negara Dalam Membela
Negara
1.2.3 Bentuk-bentuk usaha pembelaan terhadap
negara
1.2.4 Peran serta dalam usaha pembelaan terhadap negara
1.3 Pembatasan Masalah
Dalam
makalah ini, hanya membatasi hak dan kewajiban warga negara yang tertuang dalam
Pasal 30 UUD 1945.
1.4
Manfaat Penulisan
Dapat
bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan mengenai hak dan kewajiban warga
negara yang terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bela Negara
Bela
negara adalah adalah tekad dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran
berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan dan kesaktian Pancasila
sebagai ideologi negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik
luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan,
kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridis nasional, serta
nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.2 Kewajiban Warga Negara Dalam Membela
Negara
Salah
satu bentuk kegiatan pertahanan negara adalah melakukan bela negara. Upaya bela
negara tidak hanya melibatkan alat pertahanan negara saja, tetapi juga seluruh
rakyat. Warga negara berkewajiban berpartisipasi dalam usaha membela negara
sebagaimana dijelaskan dalam pembukaan UUD 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945
dijelaskan tentang pentingnya pentingnya pertahanan dan keamanan negara yang
berbunyi :
1. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Guna
mejamin adanya kepastian hukum tentang bela negara, maka usaha bela negara
dapat dirumuskan dalam pasal 30 ayat (1)-(5) sebagai berikut :
(1) Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara
(2) Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung.
(3) Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara
(4) Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi , mengayomi, melayani masyarakat
serta menegakkan hukum.
(5) Sususnan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republic Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepoliasian Negara Republik
Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
2.3 Bentuk- Bentuk Usaha Bela Negara
Pertahanan dan kemanan
negara secara nyata ditegaskan dalam UUD 1945 pada pasal 30 ayat (2) bahwa :
1. Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.
2. Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahan dan
keamanan rakyat semesta dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republic
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Tugas pertahanan
dilaksanakan oleh TNI sebagai kekuatan utama yang didukung oleh kekuatan
cadangan dan kekuatan pendukung lainnya. Undang-undang No. 3 Tahun 2002 tentang
pertahanan negara menyatakan bahwa TNI yang terdiri atas AD, AL, AU memiliki
tugas sebagai berikut :
1. Mempertahankan
negara kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.
2. Melindungi
kehormatan dan keselamtan bangsa.
3. Melaksnakan
operasi militer selain perang.
4. Ikut
aktif dalam tugas perdamaian regional dan internasional.
Adapun
yang dimaksud dengan keamanan negara adalah keadaan yang aman, tertib, dan
tegaknya hukum dan terbinanya ketentraman sebagai salah satu persyaratan
terselengggaranya pembangunan nasional.
Tugas
keamanan dilaksanakan oleh POLRI sebagai kekuatan utama dan didukung kekuatan
cadangan serta kekuatan pendukung lainnya. Menurut UU No.2 tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara RI, bahwa tugas POLRI adalah sebagai berikut :
1. Memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Menegakkan
hukum.
3. Melindungi,
mengayomi dan melayani kepentingan masyarakat.
2.4 Peran Serta Dalam Usaha Bela Negara
2.4.1
Lingkungn Keluarga
a. Anggota
keluarga melaksnakan kegiatan sehari-hari secara tertib dan teratur.
b. Anggota
ikut menjaga harta benda keluarga.
c. Anggota
keluarga yang masih sekolah senantiasa rajin belajar sesuai dengan jadwl yang
telah ditetapkan sendiri
2..4.2
Lingkungn Sekolah
a. Mentaati peraturan sekolah yang berlaku.
b. menggalang kerjasama antar teman tanpa pandnag bulu.
c. hidup rukun sesame warga sekolah.
2.4.3 Lingkungn Masyarakat
a.
Ikut kerja bati yang dilakukan oleh kampong sesuai dengan kemampuannya
b.
Ikut ronda malam bagi yang sudah dewasa sesuai dengan jadwalnya
c. membuang sampah di tempat yang telah ditentukan.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Bahwa
setiap warga negara seharusnya mencintai tanah air dan negaranya dan tidak dan
tidak akan rela apabila negaranya tercemar, mengalami kemunduran, dan
kehancuran. Setiap warga negara menginginkan negaranya bersatu, utuh, aman,
maju dan kuat. Dengan demikian sdah menjadi kewajiban bagi setiap warga negara
untuk usaha membela negara.
Sumber :
H.Kaelan,
M,S. 2008. Pendidikan Pancasila.
Paradigma. Yogyakarta.
Indratno.
2009. Pendidikan Kewarganegaraan.
Usaha Makmur. Solo.
Malik,
Mosadik .Ir.,M.si. 2013. Pokok-Pokok
Materi Pendidikan Kewarganegaraan.
oc.its.ac.id/ambilfile.php?idp=641