Jumat, 22 Maret 2013

Pendidikan Kewarganegaraan Dan Cakupannya


Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan merupakan suatu hal yang penting. Di Indonesia pendidikan di jamin dalam Pasal 31 UUD 1945. Bahkan di sebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) :”Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” . Tentu system pendidikan di Indonesia berbeda dengan negara lain, begitu juga dengan tujuannya. Secara umum tujuan pendidikan itu sendiri tentunya diharapkan dapat mencerdaskan bangsanya, agar setiap generasi mempunyai ilmu yang berwawasan luas dan nantinya diharapkan mampu membangun sumber daya manusia yang berkualitas.  Tujuan pendidikan nasional di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen):
(1) Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” (2) Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
2.      Tujuan Pendidikan Nasional dalam UU Sisdiknas:
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Bela Negara dalam Kontek Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pada hakikatnya bela negara adalah tekad dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjutyang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaranberbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan dan kesaktian Pancasila sebagai ideology negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik luar maupun dari dalm negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridis nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Usaha bela negara merupakan perilaku yang didasari rasa cinta terhadap bangsa dan negara. Oleh karena itu kita sebagai warga negara Indonesia harus mempunyai rasa patriotisme dan nasionalisme. Sebab tanpa jasa pahlawan yang dahulu bangsa Indonesia tidak akan seperti sekarang. Kita sebagai generasi penerus bangsa wajib ikut serta dalam bela negara. Salah satu bentuk upaya bela negara adalah memiliki sikap peduli terhadap lingkungan, kependudukan dan juga sumber daya alam. Namun partisipasi dalm membela negara tidaklah sama, hal ini disebabkan kemampuan dari setiap individu yang berbeda dan dilakukan sesuai dengan profesi dan bidangnya masing-masing.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi sebagai suatu institusi dalam masyarakt memiliki ciri khas tersendiri di samping lapisan-lapisan masyarakat lainnya. Warga dari perguruan tinggi adalah insan-insan yang memiliki wawasan dan integritas ilmiah. Sebagai bangsa yang memiliki pandangan hidup Pancasila, intelektual produk perguruan tinggi berupaya untuk mewujudkan sumber daya intelektual yang bermoral ketuhanan dan kemanusiaan. Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi bukanlah value free (bebas nilai), melainkan senatiasa terikat nilai yaitu nilai ketuhanan dan kemanusiaan, yang haruslah mengasilkan ilmuan, intelektual serta pakar yang bermoral ketuhanan yang mengabdi pada kemanusiaan.

Kopetensi yang di Harapakan dari Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi merupakan seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.Maka diharapkan setiap peserta didik dapat mempelajari Pendidikan kewarganegaraan dengan baik, seperti yang terkandung dalam Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.

Pendidikan Kewiraan
Pendidikan Kewiraan adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran/atau latihan bagi perannya dimasa yang akan datang. Pendidikan Kewiraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat konigtif dan afektif tentang bela negara  dalam rangka ketahanan nasional. Pendidikan Kewiraan dilakukan secara kritis, analitis melalui dialog ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh kesadaran berbangsa dan bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi bela negara dalam aplikasi pandangan hidup bangsa.
Pendidikan kewiraan di Perguruan Tinggi bertujuan untuk :
  1. dapat memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajiban secara santun [modesty], jujur [honesty] dan demokratis serta ikhlas [sincerely] sebagai warganegara terdidik dalah kehidupannya selaku warganegara Republik Indonesia yang bertanggung jawab.
  2. menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan bertanggung jawab.
  3. memupuk sikap dan perilaku cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Sumber :

H.Kaelan, M,S. 2008. Pendidikan Pancasila. Paradigma. Yogyakarta.
Indratno. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Usaha Makmur. Solo.
Malik, Mosadik .Ir.,M.si. 2013. Pokok-Pokok Materi Pendidikan Kewarganegaraan.
oc.its.ac.id/ambilfile.php?idp=641

Tidak ada komentar :

Posting Komentar