Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan
merupakan suatu hal yang penting. Di Indonesia pendidikan di jamin dalam Pasal
31 UUD 1945. Bahkan di sebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) :”Setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan” . Tentu system pendidikan di Indonesia berbeda
dengan negara lain, begitu juga dengan tujuannya. Secara umum tujuan pendidikan
itu sendiri tentunya diharapkan dapat mencerdaskan bangsanya, agar setiap
generasi mempunyai ilmu yang berwawasan luas dan nantinya diharapkan mampu
membangun sumber daya manusia yang berkualitas.
Tujuan pendidikan nasional di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu :
1.
Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945
(versi Amandemen):
(1) Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” (2) Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
(1) Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” (2) Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
2.
Tujuan Pendidikan Nasional dalam UU
Sisdiknas:
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Bela Negara
dalam Kontek Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pada
hakikatnya bela negara adalah tekad dan tindakan warga negara yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjutyang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air,
kesadaranberbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan dan kesaktian
Pancasila sebagai ideology negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap
ancaman baik luar maupun dari dalm negeri yang membahayakan kemerdekaan dan
kedaulatan, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridis nasional,
serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Usaha bela negara
merupakan perilaku yang didasari rasa cinta terhadap bangsa dan negara. Oleh
karena itu kita sebagai warga negara Indonesia harus mempunyai rasa patriotisme
dan nasionalisme. Sebab tanpa jasa pahlawan yang dahulu bangsa Indonesia tidak
akan seperti sekarang. Kita sebagai generasi penerus bangsa wajib ikut serta
dalam bela negara. Salah satu bentuk upaya bela negara adalah memiliki sikap
peduli terhadap lingkungan, kependudukan dan juga sumber daya alam. Namun
partisipasi dalm membela negara tidaklah sama, hal ini disebabkan kemampuan
dari setiap individu yang berbeda dan dilakukan sesuai dengan profesi dan
bidangnya masing-masing.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
diberikan di Perguruan Tinggi
Perguruan
Tinggi sebagai suatu institusi dalam masyarakt memiliki ciri khas tersendiri di
samping lapisan-lapisan masyarakat lainnya. Warga dari perguruan tinggi adalah
insan-insan yang memiliki wawasan dan integritas ilmiah. Sebagai bangsa yang
memiliki pandangan hidup Pancasila, intelektual produk perguruan tinggi
berupaya untuk mewujudkan sumber daya intelektual yang bermoral ketuhanan dan
kemanusiaan. Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
bukanlah value free (bebas nilai), melainkan senatiasa terikat nilai yaitu
nilai ketuhanan dan kemanusiaan, yang haruslah mengasilkan ilmuan, intelektual
serta pakar yang bermoral ketuhanan yang mengabdi pada kemanusiaan.
Kopetensi yang di Harapakan dari
Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi
merupakan seperangkat
tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat
untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang
pekerjaan tertentu.Maka diharapkan setiap peserta didik dapat mempelajari
Pendidikan kewarganegaraan dengan baik, seperti yang terkandung dalam
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional menjelaskan
bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta
didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara
warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi
warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Pendidikan Kewiraan
Pendidikan
Kewiraan adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk menyiapkan para
mahasiswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran/atau latihan bagi perannya
dimasa yang akan datang. Pendidikan Kewiraan lebih menitikberatkan kepada
kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat konigtif dan afektif tentang bela
negara dalam rangka ketahanan nasional. Pendidikan Kewiraan dilakukan
secara kritis, analitis melalui dialog ionteraktif dan bersifat partisipatoris
agar tumbuh kesadaran berbangsa dan bernegara secara rasional dan untuk
meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi bela negara dalam aplikasi
pandangan hidup bangsa.
Pendidikan
kewiraan di Perguruan Tinggi bertujuan untuk :
- dapat memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajiban secara santun [modesty], jujur [honesty] dan demokratis serta ikhlas [sincerely] sebagai warganegara terdidik dalah kehidupannya selaku warganegara Republik Indonesia yang bertanggung jawab.
- menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan bertanggung jawab.
- memupuk sikap dan perilaku cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Sumber :
H.Kaelan,
M,S. 2008. Pendidikan Pancasila.
Paradigma. Yogyakarta.
Indratno.
2009. Pendidikan Kewarganegaraan.
Usaha Makmur. Solo.
Malik,
Mosadik .Ir.,M.si. 2013. Pokok-Pokok
Materi Pendidikan Kewarganegaraan.
oc.its.ac.id/ambilfile.php?idp=641
Tidak ada komentar :
Posting Komentar