Jumat, 22 Maret 2013

Hak dan Kewajiaban Warga Negara terkait Pasal 30 UUD 1945


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Segenap bangsa Indonesia pada masa itu berjuang, bertekad dengan segenap kekuatan dan seluruh tumpah darah untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sebagai anak bangsa dan warga negara, kita perlu berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Dengan keikutsertaan kita dalam usaha pembelaan negara, berarti kita telah melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945. Partisipasi kita dapat menunjang usaha Republik Indonesia dalam mewujudkan tujuan bernegara dan menjaga kelangsuangan hidupnya.
Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa kita wajib membela negara. Pembelaan negara bertujuan menjaga keselamatan negara dan bangsa kita. Keselamatan bangsa kita tidak akan tercapai apabila kita tidak bersatu untuk bersama-sama memperjuangkan bangsa ini. Kesadara akan kesatuan telah diwujudkan dalam peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Namun kesadaran itu selanjutnya menjadi salah satu modal bagi bangsa Indonesia untuk meraih, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan.
Maka dalam hal ini saya akan membahas mengenai makna apa saja yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945 bagi setiap warga negara.


1.2 Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah, dapat diidentifikasikan berbagai masalah yaitu :
1.2.1 Pengertian Bela Negara
1.2.2 Kewajiban Warga Negara Dalam Membela Negara
1.2.3 Bentuk-bentuk usaha pembelaan terhadap negara
1.2.4 Peran serta dalam usaha pembelaan terhadap negara
1.3 Pembatasan Masalah
Dalam makalah ini, hanya membatasi hak dan kewajiban warga negara yang tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945.

1.4 Manfaat Penulisan
Dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan mengenai hak dan kewajiban warga negara yang terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945.


 
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah adalah tekad dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan dan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridis nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.2 Kewajiban Warga Negara Dalam Membela Negara
Salah satu bentuk kegiatan pertahanan negara adalah melakukan bela negara. Upaya bela negara tidak hanya melibatkan alat pertahanan negara saja, tetapi juga seluruh rakyat. Warga negara berkewajiban berpartisipasi dalam usaha membela negara sebagaimana dijelaskan dalam pembukaan UUD 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 dijelaskan tentang pentingnya pentingnya pertahanan dan keamanan negara yang berbunyi :
1.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.    Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Guna mejamin adanya kepastian hukum tentang bela negara, maka usaha bela negara dapat dirumuskan dalam pasal 30 ayat (1)-(5) sebagai berikut :
(1)  Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
(2)  Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
(3)  Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara
(4)  Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi , mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
(5)  Sususnan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republic Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepoliasian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

2.3  Bentuk- Bentuk Usaha Bela Negara
Pertahanan dan kemanan negara secara nyata ditegaskan dalam UUD 1945 pada pasal 30 ayat (2) bahwa :
1.    Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.
2.    Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahan dan keamanan rakyat semesta dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republic Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Tugas pertahanan dilaksanakan oleh TNI sebagai kekuatan utama yang didukung oleh kekuatan cadangan dan kekuatan pendukung lainnya. Undang-undang No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara menyatakan bahwa TNI yang terdiri atas AD, AL, AU memiliki tugas sebagai berikut :
1.    Mempertahankan negara kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.
2.    Melindungi kehormatan dan keselamtan bangsa.
3.    Melaksnakan operasi militer selain perang.
4.    Ikut aktif dalam tugas perdamaian regional dan internasional.
Adapun yang dimaksud dengan keamanan negara adalah keadaan yang aman, tertib, dan tegaknya hukum dan terbinanya ketentraman sebagai salah satu persyaratan terselengggaranya pembangunan nasional.
Tugas keamanan dilaksanakan oleh POLRI sebagai kekuatan utama dan didukung kekuatan cadangan serta kekuatan pendukung lainnya. Menurut UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, bahwa tugas POLRI adalah sebagai berikut :
1.    Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
2.    Menegakkan hukum.
3.    Melindungi, mengayomi dan melayani kepentingan masyarakat.

2.4 Peran Serta Dalam Usaha Bela Negara
2.4.1 Lingkungn Keluarga
a.    Anggota keluarga melaksnakan kegiatan sehari-hari secara tertib dan teratur.
b.    Anggota ikut menjaga harta benda keluarga.
c.    Anggota keluarga yang masih sekolah senantiasa rajin belajar sesuai dengan jadwl yang telah ditetapkan sendiri
2..4.2 Lingkungn Sekolah
a. Mentaati peraturan sekolah yang berlaku.
b. menggalang kerjasama antar teman tanpa pandnag bulu.
c. hidup rukun sesame warga sekolah.
2.4.3 Lingkungn Masyarakat
a. Ikut kerja bati yang dilakukan oleh kampong sesuai dengan kemampuannya
b. Ikut ronda malam bagi yang sudah dewasa sesuai dengan jadwalnya
c. membuang sampah di tempat yang telah ditentukan.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Bahwa setiap warga negara seharusnya mencintai tanah air dan negaranya dan tidak dan tidak akan rela apabila negaranya tercemar, mengalami kemunduran, dan kehancuran. Setiap warga negara menginginkan negaranya bersatu, utuh, aman, maju dan kuat. Dengan demikian sdah menjadi kewajiban bagi setiap warga negara untuk usaha membela negara.

Sumber :


H.Kaelan, M,S. 2008. Pendidikan Pancasila. Paradigma. Yogyakarta.
Indratno. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Usaha Makmur. Solo.
Malik, Mosadik .Ir.,M.si. 2013. Pokok-Pokok Materi Pendidikan Kewarganegaraan.
oc.its.ac.id/ambilfile.php?idp=641











Tidak ada komentar :

Posting Komentar