Kamis, 13 Desember 2012

Manajemen Keuangan Koperasi


Manajemen Keuangan Koperasi dan Modal Koperasi

Terkait dengan masalah modal, maka menjadi tugas pengurus untuk mendapatkan modal/dana dan menggunakannya seefisien dan seefektif mungkin. Optimalisasi penggunaan dana merupakan cara untuk mencapai tujuan manajemen keuangan dalam koperasi. Optimalisasi penggunaan modal akan dapat memaksimisasi profit atau SHU dan pada gilirannya akan dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota. SHU yang meningkat dan kesejahteraan anggota yang meningkat akan menambah kepercayaan pihak ketiga (kreditur) terhadap koperasi. Dengan kepercayaan tersebut, maka koperasi memiliki peluang untuk dipercaya mengelola modal yang lebih besar lagi.
Perlu diingat, bahwa dalam hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha koperasi, masalah manajemen keuangan atau pembelanjaan merupakan fungsi pokok yang harus mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka pihak pengurus atau manajemen koperasi harus mengarahkannya pada:
  1. Terwujudnya stabilitas usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan solvabilitas yang baik.
  2. Terwujudnya pendayagunaan modal yang optimal
  3. Terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri.
Modal koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal sendiri dan modal luar (modal asing). Koperasi dapat memanfaatkan modal sendiri dan modal asing dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya. Modal sendiri adalah modal yang berasal dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung resiko. Adapun modal sendiri meliputi :
1. Simpanan pokok yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayar oleh anggota koperasi kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota. Nilai atau besaran simpanan pokok diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang bersangkutan.
2. Simpanan wajib yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
3. Dana Cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutupi kerugian koperasi yang mungkin terjadi atau bila diperlukan. Dana cadangan juga dimaksudkan bagi jaminan koperasi di masa yang akan dating dan diperuntungkan bagi perluasan usaha, pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. Hibah merupakan sumbangan dari pihak-pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upaya ikut serta mengembangkan usaha koperasi.

Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara ada di dalam perusahaan koperasi, dan bagi perusahaan koperasi modal tersebut merupakan utang, yang pada saatnya harus dibayar kembali atau biasanya didapatkan dari proses pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya. Modal ini dapat dikelompok menjadi utang jangka pendek (jangka waktunya paling lama 1 tahun), utang jangka menengah (jangka waktunya paling lama 10 tahun) dan utang jangka panjang (jangka waktunya lebih dari 10
tahun).

Koperasi adalah suatu organisasi ekonomi rakyat, yang mempunyai dua sifat: social dan ekonomis.
Ø  Koperasi bersifat social artinya koperasi itu merupakan kumpulan orang yang berusaha untuk saling menolong dan bukan hanya kumpulan modal yang melulu berorientasi pada laba saja.

Ø  Koperasi bersifat ekonomis artinya koperasi harus bisa mendatangkan laba (= Sisa Hasil Usaha atau SHU). Salah satu syarat yang harus dipenuhi agar usaha koperasi bisa mendatangkan laba ialah adanya suatu system pencatatan yang baik dan teratur, yang juga dapat dipahami oleh para anggota dan pihak ekstern yang berkepentingan. Sama seperti semua badan usaha lainnya, Koperasi pun harus menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pada setiap akhir periode pembukuan harus dibuat laporan keuangan yang berupa perhitungan neraca akhir dan perhitungan rugi/laba yang harus dilaporkan dalam rapat anggota.

Agar kebenaran laporan keuangan itu bisa dipercaya, maka dibutuhkan suatu system akuntansi yang memadai. Satu hal yang sangat dalam pengelolaan keuangan dalam setiap bisnis (usaha) sekecil apapun ialah membuat laporan keuangan. Laporan keuangan ini dibuat oleh tenaga kerja yang memahami pembukuan atau bahkan seorang akuntan dari dalam koperasi atau koperasi dapat juga meminta bantuan dari akuntan luar berikut analisisnya. Akan semakin lebih baik dan alangkah baiknya bila keahlian angkutan juga dikuasai oleh pengawas koperasi. Dengan memahami laporan ini dapat diketahui penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan memungkinkan bagi semua pihak yang berkepentingan untuk menilai usaha dan keadaan keuangan koperasi secara menyeluruh. Jenis laporan keuangan yang paling banyak digunakan ialah neraca, laporan rugi laba dan laporan perubahan modal, paling tidak neraca dan laporan rugi raba. Keduanya tidak hanya penting bagi pihak internal koperasi tetapi juga untuk pihak lain yang berkepentingan seperti pemerintah, masyarakat, bank dsb.

Sumber :
www.depkom.go.id
www.koperasi.ukdw.ac.id 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar