Sabtu, 05 Mei 2012

Internet Dasar

Cybercrime


Pada jaman moderenisasi ini kemajuan teknologi memang sangat berkembang pesat, semakin hari ada saja hal-hal yang dapat kita perbaharui melalaui kemajuan teknologi khususnya bagi pegguna teknologi internet. Namun sayangnya semakin maju teknologi tersebut membuat sebagian kalangan memanfaatkan ini untuk kriminalitas atau kejahatan internet.  Saat ini kejahatan di dunia komputer semakin marak dan beragam, salah satu jenis kejahatan komputer yang paling banyak terjadi dan mungkin paling popular di Indonesia adalah penyalahgunaan kartu kredit atau lebih dikenal dengan istilah Carding.
Carding itu sendiri adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu. Klik here
Akibatnya citra Indonesia juga yang menjadi dampaknya, kemudian hal ini juga dapat menjadikan kalangan remaja untuk memudahkan mendapat penghasilan dengan melalui cara yang tidak seharusnya maka moral generasi muda pun akan menjadi buruk. 

Ada beberapa untuk menghindari penyalahgunaan kartu kredit : 

1.      Simpan kartu Andan di tempat yang aman 
2.      Hafalkan nomor pin dan jangan pernah dituliskan 
3.      Jangan pernah memberikan nomor kartu kredit jika Anda tidak berniat bertransaksi 
4.      Periksa jumlah transaksi sebelum Anda menandatangani Sales Draft 
5.      Pastikan katu kredit Anda terima setelah bertransaksi 
6.      Simpan sales draf dan cocokan pada lembar tagihan bulanan 
7.      Apabila ada transaksi diragkan segera laporkan keberatan Anda tertulis melalui Fax Coutomer Service Credit Card . Klik here.

Demikian pemaparan saya mengenai kejahatan internet, semoga bermanfaat. Kunjungi juga klik here.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar