Kamis, 13 Desember 2012

Rapat Anggota Tahunan Koperasi


Rapat anggota koperasi adalah rapat anggota mempunyai peranan penting dalam menentukan maju atau mundurnya tata kehidupan koperasi, karena rapat anggota membahas persoalan yang timbul dalam kegiatan koperasi yang mungkin akan dicari jalan cara penyelesaian untuk mengatasi persoalan, dalam membuat program kerja koperasi harus ditetapkan oleh rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Rapat anggota koperasi Indonesia dialakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada rapat anggota.
Macam rapat anggota koperasi :
  1.    Rapat anggota biasa
  2.   Rapat anggota khusus
  3.  Rapat anggota dalam keadaan luar biasa
Rapat anggota biasa dibagi menjadi :
A.   Rapat Anggota Tahunan
Rapat anggota tahunan koperasi bersifat wajib dilaksanakan secara periodik sesudah tutup tahunan buku. Rapat anggota tahunan merupakan forum kekuasaan tertingi koperasi.  Rapat Anggota menetapkan :

a. Anggaran Dasar ;
b. Kebijakan umum dibidang organisasi ,manajemen ,dan usaha Koperasi;
c. Pemilihan ,pengangkatan ,pemberhentian pengurus dan pengawas ;
d. Rencana kerja ,rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi ,serta pengesahan laporan keuangan ;
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya ;
f. Pembagian sisa hasil usaha ;
g. Penggabungan ,peleburan ,pembagian ,dan pembubaran Koperasi .

B.    Rapat Anggota Penyusun RENJA DAN RAPB
Rapat anggota penyusun rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja sebagai pencerminan pokok manajemn koperasi yang baik adalah dengan program kerja dari koperasi yang disususn oleh pengurus dan disyahkan oleh rapat anggota. Program kerja yang dimaksud berupa rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja yang merupakan landasan pelaksanaan operasional.

C.    Rapat Anggota Pemilihan Pengurus dan Pengawasan
Rapat anggota dilaksanakan secara tersediri dalam halnya kasus pada koperasi, sehingga untuk menyelamatkan koperasi perlu segera dilaksanakan rapat anggota untuk memilih pengurus atau pengawas. Namun apabila koperasi berjalan baik dan masa jabatan pengurus/pengawas sudah habis, pemilihan dilaksanakan dalam rapat anggota tahunan yang merupakan acara tersendiri.





Tidak ada komentar :

Posting Komentar