Sabtu, 06 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi

Dalam perekonomian di Indonesia, koperasi menjadi salah satu pelaku utama. Koperasi dinilai sebagai badan usaha yang sesuai dengan watak dan kepribadian bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan dan gotong royong. Peran koperasi dalam tata perekonomian Indonesia dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 33. Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk mencapai kemakmuran masyarakat, bentuk perusahaan yang sesuai adalah koperasi. Menurut wikidepia di Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Dalam UU No. 12 Tahun 1967 berisi tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Sedangkan UU No. 12 Tahun 1992 berisi tentang Perkoperasi.
UU No. 12 Tahun 1967 ini terdiri dari 15 Bab menggantikan UU No. 14 tahun 1965. Dalam UU No 12 Tahun 1992 di kupas secara rinci dari mulai landasan, pengertian dan fungsi koperasi, azas dan sendi dasar koperasi,peranan dan tugas koperasi, keanggotaan kewajiban dan hak anggota, organisasi dan jenis koperasi,alat kelengkapan organisasi koperasi, lapangan usaha, permodalan dan hasil sisa usaha, tanggungan anggota, peran pemerintah, kedudukan hukum koperasi, pembubaran koperasi, ketentuan pidana, ketentuan-ketentuan peralihan, serta ketentuan-ketentuan penutup.( Untuk lebih jelas silahkan buka disini )
UU No. 25 Tahun 1992 ini merupakan penimbangan dari UU sebelumnya yaitu  UU No. 12 Tahun 1967. Dalam UU ini juga dipaparkan dengan jelas dan rinci mengenai perkoperasian.( read more here )

Adapun skema mengenai koperasi bisa kita lihat sebagai berikut :
 
Secara nyata koperasi di Indonesia memang belum mencapi masa kejayaannya terutama pada masa sekarang. Masyarakat belum sadar betul pentingnya koperasi. Oleh sebab itu pemerintah perlu mengadakan sosialisasi dengan baik kepada warga negaranya, karena dengan adanya koperasi ini akan membantu kehidupan rakyat-rakyat kecil. Lalu pembenahan kepengurusan koperasi pun perlu ditingkatkan, agar masyarakat percaya dengan kinerja koperasi tersebut. Serta manfaat koperasi dapat kita tinjau juga dari bidang ekonomi dan sosial. Dalam bidang ekonomi sebagai berikut :
1. Meningkatkan penghasilan anggotanya. Keuntungan yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggota sesuai dengan jasa dan partisipasinya.
2. Menawrkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah daripada yang ditawarkan di toko-toko dengan tujuan agar anggota yang kurang mampu dapat membeli barang dan jasa tersebut.
3. Menumbuhkan motif berusaha yang berkeprimanusiaan. Dalam melakukan usahanya koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi melayani keperluan anggotanya.
4. Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengolahan koperasi. Setiap anggota berhak untuk menjadi pengurus koperasi dan berhak untuk mengetahui laporan keuangan koperasi.
5. Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatan secara efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat koperasi di bidang sosial, antara lain sebagai berikut :
1.    Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang damai dan tentram.
2. Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang tidak dibangun di atas hubungan-hubungan,tetapi atas rasa kekeluargaan.
3. Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat bekerja sama dan semangat kekeluargaan.

 terkait : klik here
ref : suroso,dkk. pengetahuan sosial ekonomi.hal 132-133

Tidak ada komentar :

Posting Komentar