Manajemen Keuangan Koperasi dan Modal Koperasi
Terkait dengan masalah modal, maka menjadi tugas pengurus untuk mendapatkan
modal/dana dan menggunakannya seefisien dan seefektif mungkin. Optimalisasi
penggunaan dana merupakan cara untuk mencapai tujuan manajemen keuangan dalam
koperasi. Optimalisasi penggunaan modal akan dapat memaksimisasi profit atau
SHU dan pada gilirannya akan dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota. SHU
yang meningkat dan kesejahteraan anggota yang meningkat akan menambah
kepercayaan pihak ketiga (kreditur) terhadap koperasi. Dengan kepercayaan
tersebut, maka koperasi memiliki peluang untuk dipercaya mengelola modal yang
lebih besar lagi.
Perlu diingat, bahwa dalam hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha koperasi, masalah manajemen keuangan atau pembelanjaan merupakan fungsi pokok yang harus mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka pihak pengurus atau manajemen koperasi harus mengarahkannya pada:
Perlu diingat, bahwa dalam hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha koperasi, masalah manajemen keuangan atau pembelanjaan merupakan fungsi pokok yang harus mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka pihak pengurus atau manajemen koperasi harus mengarahkannya pada:
- Terwujudnya stabilitas usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan
solvabilitas yang baik.
- Terwujudnya pendayagunaan modal yang optimal
- Terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri.
Modal koperasi
berasal dari dua sumber, yaitu modal
sendiri dan modal luar (modal asing).
Koperasi dapat memanfaatkan modal sendiri dan modal asing dalam upaya memenuhi kebutuhan
modalnya. Modal sendiri adalah modal yang berasal dari koperasi itu sendiri
atau modal yang menanggung resiko. Adapun modal sendiri meliputi :
1. Simpanan pokok yaitu sejumlah uang yang
sama banyaknya yang wajib dibayar oleh anggota koperasi kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota. Nilai atau besaran
simpanan pokok diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
Koperasi yang bersangkutan.
2. Simpanan wajib yaitu jumlah simpanan
tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi
dalam waktu dan kesempatan tertentu.
3. Dana Cadangan yaitu sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutupi kerugian koperasi yang mungkin terjadi atau
bila diperlukan. Dana cadangan juga dimaksudkan bagi jaminan koperasi di masa
yang akan dating dan diperuntungkan bagi perluasan usaha, pemupukan dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. Hibah merupakan sumbangan dari
pihak-pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upaya ikut serta
mengembangkan usaha koperasi.
Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang
sifatnya sementara ada di dalam perusahaan koperasi, dan bagi perusahaan
koperasi modal tersebut merupakan utang, yang pada saatnya harus dibayar
kembali atau biasanya didapatkan dari proses pinjaman dari bank dan lembaga
keuangan lainnya. Modal ini dapat dikelompok menjadi utang jangka pendek
(jangka waktunya paling lama 1 tahun), utang jangka menengah (jangka waktunya
paling lama 10 tahun) dan utang jangka panjang (jangka waktunya lebih dari 10
tahun).
Koperasi adalah
suatu organisasi ekonomi rakyat, yang mempunyai dua sifat: social dan ekonomis.
Ø Koperasi
bersifat social artinya koperasi itu merupakan kumpulan orang yang berusaha untuk
saling menolong dan bukan hanya kumpulan modal yang melulu berorientasi pada
laba saja.
Ø Koperasi
bersifat ekonomis artinya koperasi harus bisa mendatangkan laba (= Sisa Hasil Usaha
atau SHU). Salah satu syarat yang harus dipenuhi agar usaha koperasi bisa mendatangkan
laba ialah adanya suatu system pencatatan yang baik dan teratur, yang juga dapat
dipahami oleh para anggota dan pihak ekstern yang berkepentingan. Sama seperti semua
badan usaha lainnya, Koperasi pun harus menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pada setiap akhir periode pembukuan harus
dibuat laporan keuangan yang berupa perhitungan neraca akhir dan perhitungan
rugi/laba yang harus dilaporkan dalam rapat anggota.
Agar kebenaran laporan keuangan itu bisa dipercaya,
maka dibutuhkan suatu system akuntansi yang memadai. Satu hal yang sangat dalam
pengelolaan keuangan dalam setiap bisnis (usaha) sekecil apapun ialah membuat
laporan keuangan. Laporan keuangan ini dibuat oleh tenaga kerja yang memahami
pembukuan atau bahkan seorang akuntan dari dalam koperasi atau koperasi dapat
juga meminta bantuan dari akuntan luar berikut analisisnya. Akan semakin lebih
baik dan alangkah baiknya bila keahlian angkutan juga dikuasai oleh pengawas koperasi.
Dengan memahami laporan ini dapat diketahui penyimpangan-penyimpangan yang terjadi
dan memungkinkan bagi semua pihak yang berkepentingan untuk menilai usaha dan keadaan
keuangan koperasi secara menyeluruh. Jenis laporan keuangan yang paling banyak
digunakan ialah neraca, laporan rugi laba dan laporan perubahan modal, paling
tidak neraca dan laporan rugi raba. Keduanya tidak hanya penting bagi pihak
internal koperasi tetapi juga untuk pihak lain yang berkepentingan seperti pemerintah,
masyarakat, bank dsb.
Sumber :
www.depkom.go.id
www.koperasi.ukdw.ac.id