Kamis, 13 Desember 2012

Manajemen Keuangan Koperasi


Manajemen Keuangan Koperasi dan Modal Koperasi

Terkait dengan masalah modal, maka menjadi tugas pengurus untuk mendapatkan modal/dana dan menggunakannya seefisien dan seefektif mungkin. Optimalisasi penggunaan dana merupakan cara untuk mencapai tujuan manajemen keuangan dalam koperasi. Optimalisasi penggunaan modal akan dapat memaksimisasi profit atau SHU dan pada gilirannya akan dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota. SHU yang meningkat dan kesejahteraan anggota yang meningkat akan menambah kepercayaan pihak ketiga (kreditur) terhadap koperasi. Dengan kepercayaan tersebut, maka koperasi memiliki peluang untuk dipercaya mengelola modal yang lebih besar lagi.
Perlu diingat, bahwa dalam hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha koperasi, masalah manajemen keuangan atau pembelanjaan merupakan fungsi pokok yang harus mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka pihak pengurus atau manajemen koperasi harus mengarahkannya pada:
  1. Terwujudnya stabilitas usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan solvabilitas yang baik.
  2. Terwujudnya pendayagunaan modal yang optimal
  3. Terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri.
Modal koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal sendiri dan modal luar (modal asing). Koperasi dapat memanfaatkan modal sendiri dan modal asing dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya. Modal sendiri adalah modal yang berasal dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung resiko. Adapun modal sendiri meliputi :
1. Simpanan pokok yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayar oleh anggota koperasi kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota. Nilai atau besaran simpanan pokok diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang bersangkutan.
2. Simpanan wajib yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
3. Dana Cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutupi kerugian koperasi yang mungkin terjadi atau bila diperlukan. Dana cadangan juga dimaksudkan bagi jaminan koperasi di masa yang akan dating dan diperuntungkan bagi perluasan usaha, pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. Hibah merupakan sumbangan dari pihak-pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upaya ikut serta mengembangkan usaha koperasi.

Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara ada di dalam perusahaan koperasi, dan bagi perusahaan koperasi modal tersebut merupakan utang, yang pada saatnya harus dibayar kembali atau biasanya didapatkan dari proses pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya. Modal ini dapat dikelompok menjadi utang jangka pendek (jangka waktunya paling lama 1 tahun), utang jangka menengah (jangka waktunya paling lama 10 tahun) dan utang jangka panjang (jangka waktunya lebih dari 10
tahun).

Koperasi adalah suatu organisasi ekonomi rakyat, yang mempunyai dua sifat: social dan ekonomis.
Ø  Koperasi bersifat social artinya koperasi itu merupakan kumpulan orang yang berusaha untuk saling menolong dan bukan hanya kumpulan modal yang melulu berorientasi pada laba saja.

Ø  Koperasi bersifat ekonomis artinya koperasi harus bisa mendatangkan laba (= Sisa Hasil Usaha atau SHU). Salah satu syarat yang harus dipenuhi agar usaha koperasi bisa mendatangkan laba ialah adanya suatu system pencatatan yang baik dan teratur, yang juga dapat dipahami oleh para anggota dan pihak ekstern yang berkepentingan. Sama seperti semua badan usaha lainnya, Koperasi pun harus menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pada setiap akhir periode pembukuan harus dibuat laporan keuangan yang berupa perhitungan neraca akhir dan perhitungan rugi/laba yang harus dilaporkan dalam rapat anggota.

Agar kebenaran laporan keuangan itu bisa dipercaya, maka dibutuhkan suatu system akuntansi yang memadai. Satu hal yang sangat dalam pengelolaan keuangan dalam setiap bisnis (usaha) sekecil apapun ialah membuat laporan keuangan. Laporan keuangan ini dibuat oleh tenaga kerja yang memahami pembukuan atau bahkan seorang akuntan dari dalam koperasi atau koperasi dapat juga meminta bantuan dari akuntan luar berikut analisisnya. Akan semakin lebih baik dan alangkah baiknya bila keahlian angkutan juga dikuasai oleh pengawas koperasi. Dengan memahami laporan ini dapat diketahui penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan memungkinkan bagi semua pihak yang berkepentingan untuk menilai usaha dan keadaan keuangan koperasi secara menyeluruh. Jenis laporan keuangan yang paling banyak digunakan ialah neraca, laporan rugi laba dan laporan perubahan modal, paling tidak neraca dan laporan rugi raba. Keduanya tidak hanya penting bagi pihak internal koperasi tetapi juga untuk pihak lain yang berkepentingan seperti pemerintah, masyarakat, bank dsb.

Sumber :
www.depkom.go.id
www.koperasi.ukdw.ac.id 

Rapat Anggota Tahunan Koperasi


Rapat anggota koperasi adalah rapat anggota mempunyai peranan penting dalam menentukan maju atau mundurnya tata kehidupan koperasi, karena rapat anggota membahas persoalan yang timbul dalam kegiatan koperasi yang mungkin akan dicari jalan cara penyelesaian untuk mengatasi persoalan, dalam membuat program kerja koperasi harus ditetapkan oleh rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Rapat anggota koperasi Indonesia dialakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada rapat anggota.
Macam rapat anggota koperasi :
  1.    Rapat anggota biasa
  2.   Rapat anggota khusus
  3.  Rapat anggota dalam keadaan luar biasa
Rapat anggota biasa dibagi menjadi :
A.   Rapat Anggota Tahunan
Rapat anggota tahunan koperasi bersifat wajib dilaksanakan secara periodik sesudah tutup tahunan buku. Rapat anggota tahunan merupakan forum kekuasaan tertingi koperasi.  Rapat Anggota menetapkan :

a. Anggaran Dasar ;
b. Kebijakan umum dibidang organisasi ,manajemen ,dan usaha Koperasi;
c. Pemilihan ,pengangkatan ,pemberhentian pengurus dan pengawas ;
d. Rencana kerja ,rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi ,serta pengesahan laporan keuangan ;
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya ;
f. Pembagian sisa hasil usaha ;
g. Penggabungan ,peleburan ,pembagian ,dan pembubaran Koperasi .

B.    Rapat Anggota Penyusun RENJA DAN RAPB
Rapat anggota penyusun rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja sebagai pencerminan pokok manajemn koperasi yang baik adalah dengan program kerja dari koperasi yang disususn oleh pengurus dan disyahkan oleh rapat anggota. Program kerja yang dimaksud berupa rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja yang merupakan landasan pelaksanaan operasional.

C.    Rapat Anggota Pemilihan Pengurus dan Pengawasan
Rapat anggota dilaksanakan secara tersediri dalam halnya kasus pada koperasi, sehingga untuk menyelamatkan koperasi perlu segera dilaksanakan rapat anggota untuk memilih pengurus atau pengawas. Namun apabila koperasi berjalan baik dan masa jabatan pengurus/pengawas sudah habis, pemilihan dilaksanakan dalam rapat anggota tahunan yang merupakan acara tersendiri.





Struktur Koperasi


ORGANISASI KOPERASI
1. Struktur Organisasi Koperasi
Organisaisi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai koeperasi. Bagan Struktur Organisasi Koeprasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas. Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat.
Gambar Bagan Struktur Organisasi Koperasi

Keterangan :
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/cirri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola (manager dan karyawan).
2. Rapat Anggota (RA)
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum  Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan). Fungsi Rapat Anggota adalah :
  1. Menetapkan Anggaran Dasar/ART. 
  2.    Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
  3.     Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
  4. Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasiserta pengesahan Laporan Keuangan.
  5. Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
  6.   Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
  7. Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
3. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuanketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi. Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
  1.    Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
  2.     Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
  3.    Menyelenggarakan Rapat Anggota
  4.   Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
  5. Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
  6.    Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
  7. Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
  8.    Mendelegasikan tugas kepada manajer
  9. Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
  10. Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
  11. Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan pengurus.
  12. Mencatat masuk dan keluarnya anggota.
  •             Fungsi dan Peran Pengurus
Pengurs koperasi mempunyai fungsi, di antaranya adalah :
a)    Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi
b)   Fungsi sebagai penasihat
c)    Pengurus sebagai pengawas
d)   Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi
4. Pengawas
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
  1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan
  2. Pengelola Koperasi.
  3.   Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
  4. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
  5. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
  6.   Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
  7. Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
  8. Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
  9. Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  10. Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik auditr berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti – bukti pendukungnya. Adapun beberapa hasil audit yang dilaporkan pengawas adalah :
  • Pelaksanaan Anggaran Dasar di Koperasi;
  • Pelaksanaan Kepeutusan RAT;
  • Audit manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Produser, deskripsi jabatan, dan disiplin kerja);
  • Audit keuangan (ada tidaknya penyimpangan keuangan oleh Pengurus);
  • Audit fisik (inventaris, dan kas)
5. Pengelola (Manager)
Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional usah koperasi.
Kewajiban manager antara lain :

  1. Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
  2. Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
  3.   Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
  4. Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian
  5. karyawan dalam lingkungan tugasnya.
  6. Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
  7. Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan and tahun.
  8. Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.
  •           Fungsi utama Manager :
  1. Melaksanakan tugas segari – hari di bidang usaha.
  2. Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
  3. Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
  • Perlunya Manager dalam Koperasi
Keberadaan manajer dalam koperasi diharapkan usaha koperasi akan dapat berkembang lebih maju. Manajer diperlukan bagi koperasi :
1) Untuk mengelola usaha koperasi memerlukan keahlian sesuai dengan bidang usaha koperasi, selain untuk menunjang fungsi pengurus yang umumnya dipilih oleh anggota berdasarkan atas kepercayaan.
2) Pengelolaan usaha koperasi memerlukan tindakan yang berkeseimbangan sepanjang tindakan yangberkesinambungan sepanjang waktun sejalan dengan keberadaan koperasi itu, sementara pengurus di[ilih untuk jangka waktu tertentu (ada batasan waktu kepengurusan).
3) Pengurus umumnya tidak dapat mencurahkan tenaga atau pikirannya secara penuh dalam koperasi, karena biasanya pengurus memiliki tugas pokoknya, sehingga manajer diperlukan untuk mengoperasionalisasikan usaha koperasi lebih efektif dan mencapai tujuannya.

Jumat, 07 Desember 2012

Credit Union

Credit Union
  • Pegertian Credit Union
Credit Union berasal dari kata bahasa Latin:
Credere = percaya, dan Unio = perkumpulan.
Penulis mengartikan Credit Union adalah sebuah gerakan rakyat yang saling percaya dan bersepakat membantu sesama anggota untuk menolong dirinya sendiri dengan cara menabung dan meminjamkan hasil tabungannya kepada sesama anggota untuk kesejahteraan bersama.
  •  Logo Credit Union
Credit Union memiliki logo universal yang umum digunakan oleh berbagai Credit Union. Ada Juga CU yang memodifikasi symbol dari logo tersebut. Namun symbol filosofinya tetap digunakan. Inilah makna simbol logo Credit Union:
1. Gambar sebuah keluarga (bapak, ibu, dan dua anak). Mengandung arti keluarga
menjadi inti kekuatan gerakan Credit Union. Keluarga dapat dikatakan sebagai Credit Union kecil. Setiap anggota disarankan untuk mendaftarkan seluruh keluarganya menjadi anggota Credit Union.
Logo Credit Union
2. Gambar bola dunia, Gerakan Credit Union merupakan gerakan yang mendunia. Setiap anggota disarankan untuk menyampaikan kepada banyak orang agar gerakan Credit Union semakin meluas kepada masyarakat.
3. Gambar tangan menopang dunia, Tangan kiri melambangkan Solidaritas sesuai dengan spirit Credit Union - People Helping People Help Themselves yaitu menolong sesama membantu dirinya sendiri, Tangan kanan melambangkan Swadaya sesuai dengan falsafahnya: Dari anggota Oleh anggota dan Untuk anggota. falsafahnya: Dari anggota Oleh anggota dan Untuk anggota.
  •   Nilai-nilai Dasar Credit Union
1. Keadilan, secara konsisten menciptakan produk pelayanan kepada para anggotanya
dan fokus hanya kepada anggota. Dapat dipantau dengan cara: melihat apakah penetapan nilai produk dapat meningkatkan pelayanan yang menguntungkan pada anggotanya.
2. Integritas, menunjukaan perhatian, komitmen dan kejujuran termasuk dalam hal
pelaporan. Dapat dipantau dengan cara: 1) Menggunakan semua informasi yang tersedia dan metode pelaporan yang benar, 2) Para pemegang saham sadar akan pelaporan itu, 3) Jangkauan dan penyampaian informasi berguna bagi pemegang saham, 4) Laporan anggota meliputi indikator-indikator yang dapat diukur, manfaat keuangan yang bernilai yang diberikan kepada anggota melalui penetapan nilai produk.
3. Profesionalisme, pelayanan yang efisien, efektif dan tepat waktu atas kerjasama
pengurus, pengawas dan manajemen yang terlatih dengan dukungan sistem komunikasi dan operasional yang dikelola dengan baik. Dapat dipantau dengan cara: melihat data keluhan anggota, menggunakan teknik survey dan umpan balik.
4. Bertanggung Jawab, didukung oleh manajemen kehatihatian (prudent management) dan ketersediaan modal yang kuat. Dapat dipantau dengan cara: melihat terpenuhinya indikator keuangan kunci dan sesuai dengan standard Operasional CU
5. Kerjasama, masukan para pemegang saham, seluruh lapisan masyarakat dan
1 / 2 keterlibatan mereka memberikan manfaat kepada anggota serta masyarakat lokal melalui usaha kolektif. Dapat dipantau dengan cara: melihat jumlah organisasi masyarakat yang menggunakan CU, jumlah nilai tambah atau manfaat yang diperkenalkan setiap tahun.
6. Perayaan, tuntutan organisasi yang sehat dengan kualitas pegawai yang baik perlu
diperkuat dengan antusiasme perayaan keberhasilan. Hal ini merupakan hal penting dalam organisasi yang sehat. Perayaan untuk apresiasi kekuatan, talenta dan potensi orang-orang dalam organisasi akan mendorong peningkatan kepercayaan diri dan kompetensi dalam berorganisasi. Namun perlu juga mengakui kelemahan manusia atas kesalahan atau kegagalannya. Dapat dipantu dengan cara: 1) Survey terhadap staff dan Pengurus, 2) Volume peristiwa perayaan keberhasilan dan individu, 3) Perayaan bagi anggota yang menonjol.
7. Saling Menghormati, setiap orang harus diperlakukan dengan rasa hormat dan
bermartabat. Dapat dipantau dengan cara: 1) Umpan balik anggota secara terus menerus, 2) Keluhan/komentar/saran (lisan dan tertulis), 3) Survey para pemegang saham dan masyarakat.
8. Tanggung Gugat (Accountable), Berkaitan dengan mitra masyarakat, pemerintah dan bisnis, maka harus bertanggung jawab demi kualitas kerja dan memberikan lebih dari apa yang diharapkan. Dapat dilakukan melalui keterbukaan berorganisasi yang mencerminkan pada kepercayaan dan kesadaran akan tanggung gugat bersama. Dapat dipantau dengan cara: 1) Transparansi laporan 2) Daftar sikap yang diinginkan dan disepakati bersama dengan menggunakan metode survey, wawancara, keluhan anggota hingga tingkat pembuatan keputusan yang didelegasikan.
9. Integrasi, bekerja adalah bagian penting dari hidup yang menyatu dengan aktivitas hidup lainnya. Bekerja dalam tim secara holistik, saling menghormati perbedaan dan keyakinan. Dapat dipantau dengan cara: 1) Survey persepsi staff & anggota, 2) Mengukur staff/volunter/aktivis yang memiliki perbedaan, keyakinan dan lain-lain.
10. Inovasi, secara aktif mencari cara untuk memperkenalkan program dan prosedur baru untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan melalui perubahan yang terus menerus baik dalam proses maupun sistem. Dapat dipantau dengan cara: 1) Mencatat dan mengungkap gagasan program baru, 2) Menerima, 3) Mengevaluasi, 4) Mengembangkan, 5) Mengimplementasikan, 6) Mengukur hasilnya.
  •   Prinsip Penyelenggaraan Credit Union
Dirumuskan dan disepakati dalam Forum Credit Union Internasional I yang diselenggarakan oleh WOCCU pada tanggal 24 Agustus 1984. Prinsip – prinsip Credit Union tersebut:
·         Struktur Demokratis
1. Keanggotaan terbuka dan sukarela, setiap orang dalam ikatan pemersatu bergabung dan memanfaatkan pelayanan yang diberikan CU secara bertanggung jawab.
2. Kontrol secara demokratis, Anggota CU memiliki hak yang sama untuk bersuara (satu anggota satu suara) dan berperan serta di dalam pengambilan keputusan-keputusan untuk kemajuan CU tanpa dipengaruhi jumlah tabungan, saham, deposito maupun volume usahanya. Anggota CU memilih pengurus dan pengawas CU, yang dipilih adalah para RELAWAN yang tidak menerima gaji. Namun demikian, CU bisa mengeluarkan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh para pejabat berkaitan dengan tugasnya.
3. Tidak diskriminatif, Setiap anggota diperlakukan sama, CU tidak membeda-bedakan.

·         Pelayanan Anggota
1. Pelayanan kepada anggota, semua pelayanan ditujukan untuk meningkatkan ekonomi kesejahteraan sosial dan ekonomi anggota.
2. Distribusi kepada Anggota, Balas jasa simpanan yang layak atas simpanan anggota bertujuan untuk mendorong penggunaan uang secara bijaksana melalui kebiasaan menabung. Selanjutnya CU mampu menyediakan pelayanan pinjaman dan pelayanan lain kepada anggotanya. Setiap hasil lebih (surplus) yang diperoleh harus memberikan manfaat bagi seluruh anggota bukan pada segelintir anggotanya apalagi bukan anggota. Hasil lebih tadi dibagikan kepada para anggotanya sesuai besaran saham dimilikinya atau diarahkan untuk meningkatkan atau menambah pelayanan uang diperlukan anggota.
3. Membangun Stabilitas Keuangan, Perhatian utama CU adalah untuk membangun
kekuatan finansial, melalui pembentukan cadangan yang memadai dan kontrol internal yang memastikan pelayanan berkesinambungan kepada para anggotanya. Untuk melihat stabilitas keuangan CU dapat dii lihat pada table struktur keuangan Credit Union yang efektif.
·         Tujuan Sosial
1. Pendidikan yang Terus Menerus, CU secara aktif harus terus melaksanakan
pendidikan kepada para anggota, pengurus, pegawas, staff dan masyarakat pada umumnya sesuai pada prinsip menolong diri sendiri dalam kebersamaan, demokratis, sosial dan ekonomi. Tujuannya adalah untuk mendorong penggunaan uang secara bijaksana, menabung dan juga mendidik anggota agar memahami hak dan tanggung jawabnya.
2. Kerjasama antar Credit Union, Untuk mewujudkan ketahanan filosofinya dan
menggalang keberadaannya, CU secara aktif harus membangun kerja sama dengan CU lain, baik tingkat lokal, nasional dan internasional.
3. Tanggung Jawab Sosial, CU menjunjung pembangunan manusia dan pembangunan sosial dalam masyarakat. CU senantiasa harus berupaya memberikan pelayanan kepada semua orang yang membutuhkan dan mau menggunakan pelayanan tersebut. Pelayanan CU ditunjukan kepada setiap orang tanpa membeda-bedakan dan CU senantiasa ikut membangun tatanan kehidupan perekonomian masyarakat.
  •    Daftar Credit Union besar di Indonesia berdasarkan tahun berdirinya
·         Credit Union Lantang Tipo (1976)
·         Credit Union Khatulistiwa Bakti (1985)
·         Credit Union Pancur Kasih (1987)
·         Credit Union Daya Lestari (2001). Berada diKalimantan Timur, dan Wilayah pengembangannya ada di seluruh Kabupaten Dikalimantan Timur... Ada 24 Kantor TPK/TP/Cabangan di Seluruh kalimantan Timur, anggota Lebih dari 30 Ribu...
·         Credit Union Femung Pebaya (????)Kalimantan Timur
·         Credit Union Sempekat Ningkah Olo (????)Kalimantan Timur
·         Credit Union Petemeai Urip (???) Kalimantan Timur.
·         Credit Union Bonaventura (???) Kalimantan Barat
sumber : www.cukalimantan.com