Rapat anggota koperasi adalah
rapat anggota mempunyai peranan penting dalam menentukan maju atau mundurnya
tata kehidupan koperasi, karena rapat anggota membahas persoalan yang timbul
dalam kegiatan koperasi yang mungkin akan dicari jalan cara penyelesaian untuk
mengatasi persoalan, dalam membuat program kerja koperasi harus ditetapkan oleh
rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Rapat
anggota koperasi Indonesia
dialakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya
Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu jika memang terdapat masalah koperasi
yang kewenanganya ada pada rapat anggota.
Macam
rapat anggota koperasi :
- Rapat anggota biasa
- Rapat anggota khusus
- Rapat anggota dalam keadaan luar biasa
Rapat anggota biasa dibagi
menjadi :
A. Rapat Anggota
Tahunan
Rapat
anggota tahunan koperasi bersifat wajib dilaksanakan secara periodik sesudah
tutup tahunan buku. Rapat anggota tahunan merupakan forum kekuasaan tertingi
koperasi. Rapat
Anggota menetapkan :
a.
Anggaran Dasar ;
b.
Kebijakan umum dibidang organisasi ,manajemen ,dan usaha Koperasi;
c.
Pemilihan ,pengangkatan ,pemberhentian pengurus dan pengawas ;
d. Rencana kerja ,rencana anggaran pendapatan
dan belanja Koperasi ,serta pengesahan laporan keuangan ;
e.
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya ;
f.
Pembagian sisa hasil usaha ;
g. Penggabungan ,peleburan ,pembagian
,dan pembubaran Koperasi .
B. Rapat Anggota Penyusun RENJA DAN RAPB
Rapat anggota penyusun rencana kerja
dan rencana anggaran pendapatan dan belanja sebagai pencerminan pokok manajemn
koperasi yang baik adalah dengan program kerja dari koperasi yang disususn oleh
pengurus dan disyahkan oleh rapat anggota. Program kerja yang dimaksud berupa
rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja yang merupakan
landasan pelaksanaan operasional.
C. Rapat Anggota Pemilihan Pengurus dan
Pengawasan
Rapat anggota dilaksanakan secara
tersediri dalam halnya kasus pada koperasi, sehingga untuk menyelamatkan
koperasi perlu segera dilaksanakan rapat anggota untuk memilih pengurus atau
pengawas. Namun apabila koperasi berjalan baik dan masa jabatan
pengurus/pengawas sudah habis, pemilihan dilaksanakan dalam rapat anggota
tahunan yang merupakan acara tersendiri.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar