ORGANISASI KOPERASI
1. Struktur Organisasi Koperasi
Organisaisi koperasi yang telah terbentuk
memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur
Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai koeperasi. Bagan
Struktur Organisasi Koeprasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan organisasi
koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun
kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas. Landasan
pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga
Koperasi.
3. Keputusan Rapat.
Gambar Bagan Struktur Organisasi Koperasi
Keterangan :
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak
bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan
kebutuhan/kecukupan/cirri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti
harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat
Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya
pengelola (manager dan karyawan).
2. Rapat Anggota (RA)
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam
koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis
disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan). Fungsi Rapat Anggota adalah :
- Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
- Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
- Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
- \ Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasiserta pengesahan Laporan Keuangan.
- Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
- Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
- Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
3. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi,
dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun
usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan karyawan sebagai pengelola
untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuanketentuan yang ada,
sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan
RAT Pengurus berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan
manfaat kepada anggota koperasi. Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan
yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya
sebagai berikut :
- Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
- Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
- Menyelenggarakan Rapat Anggota
- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
- Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
- Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
- Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
- Mendelegasikan tugas kepada manajer
- Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
- Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
- Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan pengurus.
- Mencatat masuk dan keluarnya anggota.
- Fungsi dan Peran Pengurus
Pengurs
koperasi mempunyai fungsi, di antaranya adalah :
a)
Pengurus sebagai pusat
pengambilan keputusan yang tertinggi
b)
Fungsi sebagai
penasihat
c)
Pengurus sebagai
pengawas
d)
Pengurus sebagai
penjaga kelangsungan hidup organisasi
4. Pengawas
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi
koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai
pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun
1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan
- Pengelola Koperasi.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
- Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
- Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
- Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
- Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
Keterkaitan
antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal
pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi
pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh
pengurus koperasi baik auditr berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil
audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran
data dan informasi yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan
kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti –
bukti pendukungnya. Adapun beberapa hasil audit yang dilaporkan pengawas adalah
:
- Pelaksanaan Anggaran Dasar di Koperasi;
- Pelaksanaan Kepeutusan RAT;
- Audit manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Produser, deskripsi jabatan, dan disiplin kerja);
- Audit keuangan (ada tidaknya penyimpangan keuangan oleh Pengurus);
- Audit fisik (inventaris, dan kas)
5. Pengelola (Manager)
Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk
melakukan fungsi pengelolaan operasional usah koperasi.
Kewajiban manager antara lain :
- Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
- Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
- Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
- Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian
- karyawan dalam lingkungan tugasnya.
- Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
- Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan and tahun.
- Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.
- Fungsi utama Manager :
- Melaksanakan tugas segari – hari di bidang usaha.
- Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
- Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
- Perlunya Manager dalam Koperasi
Keberadaan manajer dalam koperasi diharapkan usaha
koperasi akan dapat berkembang lebih maju. Manajer diperlukan bagi koperasi :
1) Untuk mengelola usaha koperasi memerlukan
keahlian sesuai dengan bidang usaha koperasi, selain untuk menunjang fungsi
pengurus yang umumnya dipilih oleh anggota berdasarkan atas kepercayaan.
2) Pengelolaan usaha koperasi memerlukan tindakan
yang berkeseimbangan sepanjang tindakan yangberkesinambungan sepanjang waktun
sejalan dengan keberadaan koperasi itu, sementara pengurus di[ilih untuk jangka
waktu tertentu (ada batasan waktu kepengurusan).
3) Pengurus umumnya tidak dapat mencurahkan tenaga
atau pikirannya secara penuh dalam koperasi, karena biasanya pengurus memiliki
tugas pokoknya, sehingga manajer diperlukan untuk mengoperasionalisasikan usaha
koperasi lebih efektif dan mencapai tujuannya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar