Dalam kehidupan serba modern ini kita sebagai
makhluk ekonomi tidak lepas dengan kebutuhan-kebutuhan yang selalu saja ada dan
tak ada batasnya. Pada kenyataannnya kita juga harus mempunyai perlindungan
dengan apa saja yang menjadi kaitan dalam kehidupan kita baik itu kendaraan,
rumah, pendidikan, kesehatan bahkan jiwa. Perlindungan tersebut dimaksudkan
ketika kita kehilangan atau bilamana terjadi kejadian-kejadian yang tidak dapat
terduga.
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Kemudian , Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang
asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246 adalah Asuransi atau Pertanggungan
adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada
seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak
tertentu.
Ada 5 jenis asuransi yang perlu diketahui :
1.
Asuransi Jiwa: Asuransi ini yang paling banyak
dikenal orang, asuransi ini sifatnya memberikan jaminan atau perlindungan
secara finansial untuk perorangan. Sangat bijaksana untuk memilih jenis
asuransi ini bagi anda sendiri, orangtua, istri/suami, anak-anak, bahkan orang
lain yang anda kasihi. Kita memang tidak menginginkan kejadian buruk seperti
kematian atau kecelakaan, tetapi akan lebih bijak kalau jauh-jauh hari sudah
mengantisipasi hal itu. Terutama tentang masalah keuangan,
musibah tidak mengenal apakah pada saat itu kita mempunyai cukup uang atau
tidak. Oleh karena itu sisihkan pendapatan anda untuk memiliki asuransi jiwa,
agar kelak tidak menyusahkan orang lain andaikata terjadi sesuatu hal yang
buruk menimpa kita.
2.
Asuransi Kesehatan: Mahalnya biaya
pengobatan medis sekarang ini membuat jenis asuransi ini menjadi primadona bagi
banyak kalangan. Ketersediaan dana pada saat kita mengalami sakit yang cukup
serius adalah suatu hal yang mutlak. Biaya rumah sakit seperti rawat inap,
pengobatan, dan layanan-layanan medis lain “biasanya” menggerus kekayaan
seseorang. Oleh karena itu asuransi kesehatan sudah perlu untuk dimiliki setiap
orang selain produk asuransi jiwa. Dengan jaminan keuangan yang mencukupi untuk
kesehatan atau biaya pengobatan akan membuat kita merasa aman jika suatu saat
kita mengalami masalah dengan kesehatan.
3.
Asuransi Kendaraan : Beberapa negara maju sudah
menerapkan kewajiban untuk mengasuransikan kendaraan bermotor yang dimiliki.
Asuransi jenis kendaraan sangat berguna jika kendaraan yang dimiliki mengalami
kecelakaan. Biaya dikeluarkan unuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang
diakibatkan kecelakaan sangat bervariasi. Apalagi jika kendaraan itu menjadi
alat utama untuk menunjang aktifitas dalam keseharian, maka dibutuhkan keuangan
yang mencukupi untuk membiayai perbaikan dan penggantian komponen-komponen pada
kendaraan baik sebagaian atau secara keseluruhan.
4.
Asuransi Pendidikan : Pendidikan merupakan hal
yang mutlak diberikan dan tentu saja ada biaya yang menyertainya. Dari tahun ke
tahun biaya pendidikan semakin mahal, jika kondisi keuangan idak stabil atau
kurang akan menjadi beban tersendiri bagi kita. Sebagai orang tua pasti
mempunyai keinginan untuk dapat menyekolahkan anak-anak dari jenjang SD hingga
ke Perguruan Tinggi. Semakin tinggi jenjang pendidikan yang harus dijalani,
semakin inggi pula biaya yang harus dikeularkan. Lebih bijksana untuk masalah
biaya pendidikan sudah diantisipasi sejak awal, salah satunya dengan memiliki
asuransi pendidikan.
5.
Asuransi Properti atau Rumah : Rumah merupakan
properti yang mutlak dimiliki oleh setiap orang. Memiliki rumah juga tidak bisa
lepas dari yang namanya kerusakan. Kerusakan yang mempunyai potensi kerugian
seperti kebakaran, perusakan, pencurian, baik pada bangunan maupun isi
(perabotan dan lain-lain). Pembangunan ulang atau renovasi yang diakibatkan
seperti disebut sebelumnya tentu saja memiliki biaya yang besar. Ketidaksiapan
anggaran untuk itu bisa sangat merepotkan, maka diperlukan sebuah jaminan yang
kuat secara finansial jika suatu saat tertimpa musibah.
(www.permatabank.net)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar