Senin, 30 Desember 2013

Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 4. Berikut ini dikutip hak-hak konsumen tersebut.
Hak konsumen :
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau/jasa.
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mnenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan \/atau jasa yang digunakan.
  5. Hak untuk mendapat advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  8. Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan/atau pengantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dari apa yang dipaparkan dalam undang-undang tentang perlindungan konsumen, betapa besar dan luasnya hak-hak yang seharusnya  diketahui dan dipahami oleh setiap konsumen. Namun sejauh manakah hak-hak tersebut telah diperoleh setiap konsumen, masih jauh dari harapan.
Sedangkan kewajiban konsumen adalah sebagi berikut :
  1. Membaca atau mengetahui petunjuk informasi dan prosedur pemakaian.
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
 Kewajiban ini sangat baik apabila dijalankan oleh setiap konsumen. Namun konsumen perlu mengetahui tentang hak-hak dan kewajibannya. Pada hakikatnya perlu disadari bahwa resiko selalu ada pada konsumen. Oleh karena itu, tindakan hati-hati, waspada dan cermat sebelum membeli sangatlah dianjurkan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar